SURABAYA-Untuk sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korups, Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro dengan Terdakwa Shodikin digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jalan Raya Juanda, dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa, Selasa (5/4/2022).
Jaksa Penuntut Umum. ( JPU ) dari Kej. Bojonegoro Tarjono menyoal Mengenai adanya potongan 10 persen kepada lembaga Penerima Bantuan Operasional Penanggulangan Covid-19. itu sama sekali tidak benar, ” kata terdakwa Shodikin.
Selain hal tersrbut Jaksa Tarjono juga membacakan jawaban terdakwa yang tertera di BAP, adanya rincian pengeluaran dana dengan total seluruhnya. Rp. 556 juta.
Terdakwa Shodikin membantah, ia menjelaskan mengenai angka-angka itu, hanya menyesuaikan saja. penyesuaian itu atas permintaan penyidik, saya menuruti saja karena saya dalam tekanan, pada saat itu yang memeriksa adalah pak Tarjono yang sekarang juga merangkap jadi Jaksa Penuntut Umum, jelas Shodikin.
Terdakwa Shodikin yang menjabat segai Ketua Forum Komunikasi Pendikan Al-Quran (FKPQ) Kabupaten Bojonegoro ini merasa menjadi korban salah tangkap. Keterangan itu menurutnya berdasarkan percakapan Jaksa Tarjono dan Jaksa Edward yang ia dengar sendiri sewaktu diperiksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro.
“Pak apa kita tidak salah tangkap,” ucap Terdakwa Shodikin menirukan percakapan Jaksa Tarjono kepada Jaksa Edward yang saat ini menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro.
Terdakwa Shodikin juga menegaskan, dia sebagai Ketua FKPQ Kabupaten Bojonegoro juga sudah berulang kali menghimbau agar dana BOP Kemenag yang diterima oleh lembaga Taman Pendidikan Al-Quran di Kabupaten Bojonegoro dibawah naungannya agar dipergunakan sesuai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis ( Juknis ).
“FKPQ Kabupaten Bojonegoro juga telah membuat surat edaran larangan melakukan pungutan liar (pungli),” ungkapnya.
Terdakwa Shodikin, juga membantah memerintahkan Koordinator Kecamatan untuk melakukan pungutan kepada 957 lembaga TPQ penerima bantuan BOP Kemenag tersebut.
Bahkan pihaknya sudah berusaha mengikuti semua juklak dan juknis seperti arahan FKPQ Jatim.
“Namun setelah saya diperiksa Kejaksaan, FKPQ Jatim terkesan lepas tangan,” sesalnya.
Setelah mendengarkan keterangan Terdakwa Shodikin, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Suarta ini memutuskan sidang dilanjutkan Kamis, 7 April 2022 dengan agenda Tuntutan.
Seusai persidangan, JPU Tarjono memilih bungkam dan bergegas menuju kendaraannya saat dikonfirmasi awak media berkaitan keterangan Terdakwa Shodikin yang merasa menjadi korban salah tangkap.
Sementara itu secara terpisah, Johanes Dipa Widjaja sebagai Penasihat Hukum terdakwa Shodikin mengatakan bahwa dari 957 lembaga TPQ penerima BOP Kemenag di. Kab. Bojonegoro menurutnya hanya tujuh lembaga yang dihadirkan. sebagai saksi di persidangan.
“Artinya pembuktian JPU lanjut Johanes sangat rapuh karena kurang dari 1 %,”.
Johanes juga menyebut bahwa dari ketujuh saksi tersebut ada yang mencabut BAP (Berita Acara Pemeriksaan).
“Dan tidak ada seorang pun saksi yang mengatakan bahwa memberikan uang kepada Terdakwa Shodikin “. kata Johanes.
Pinto Utomo yang juga Penasehat hukum terdakwa, mengatakan, bahwa memang ada pengakuan dari terdakwa kalau ada Shodikin yang lain, patut diduga ini salah tangkap.
Saya yakin atas persoalan ini hakim akan Arif dan bijaksana tidak mungkin hakim akan menghukum orang yang tidak bersalah kata Pinto. {SN}