JAKARTA-Rivan A. Purwantono, Direktur Utama Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan maut yang terjadi di Jalur Pantura Cirebon, Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Minggu (3/4) siang mendapatkan santunan.
“Santunan meninggal dunia dapat diproses dengan cepat, kurang dari 24 jam,” kata Rivan yang dalam kesempatan pertamanya menyampaikan duka cita kepada pihak keluarga korban atas kejadian tersebut, dilansir dari kantor berita antara.
Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp50 juta.
Sementara untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta.
“Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017. Saat ini seluruh santunan meninggal dunia dan jaminan bagi korban luka-luka telah kami tuntaskan dalam kurun waktu kurang dari 9 jam,” jelas Rivan.
Ia menjelaskan, sebelumnya petugas Jasa Raharja bersama tim Polres Kota Cirebon meninjau ke tempat kejadian dan melakukan pendataan korban meninggal dunia di RSUD Waled.
Langkah proaktif tersebut, “dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban”, katanya.
Prosesnya berlangsung cepat karena digitalisasi Integrated Road Safety Management System (IRSMS) yang mengintegrasikan data kecelakaan secara langsung kepada Jasa Raharja untuk kecepatan keterjaminan korban dan dengan Dukcapil yaitu integrasi data kependudukan, sehingga memudahkan Jasa Raharja dalam penentuan ahli Waris korban.
Ia menjelaskan santunan diberikan karena kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah membayar pajak (setiap pembayaran pajak kendaraan yang dibayarkan di SAMSAT sudah termasuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.
“Oleh karena itu, apabila terjadi musibah kecelakaan yang disebabkan kendaraan lain para korban akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan,” katanya.
Adanya sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait yaitu Polri, Rumah Sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja, sampai perbankan, katanya, maka proses santunan dapat dilakukan on time walaupun di hari libur sekalipun.
“Seperti hari ini, Minggu 3 April 2022,” tambah Rivan.
Jasa Raharja berharap dengan adanya santunan tersebut, dapat bermanfaat bagi seluruh korban kecelakaan maupun keluarga yang ditinggalkan.
Kecelakaan maut terjadi di Jalur Pantura Cirebon, Desa Playangan, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon. Jawa Barat, Minggu (3/4) siang.
Kecelakaan tersebut melibatkan Toyota Avanza dengan truk tronton bermuatan minyak dan mengakibatkan enam orang meninggal dunia. Tiga orang meninggal di lokasi kejadian termasuk sopir kendaraan Toyota Avanza. Sementara tiga orang lainnya meninggal di RSUD Waled Cirebon setelah mengalami luka berat dan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Kecelakaan bermula saat Toyota Avanza melaju kencang dari arah Cirebon menuju Losari, tiba-tiba oleng ke kiri kemudian menabrak Truk Tangki bermuatan minyak yang sedang berhenti parkir di bahu jalan. {Red}