SURABAYA-Sidang lanjutan perkara pidana mengenai fasilitas platform pinjaman di Bank Bukopin yang melibatkan. tetdakwa Roosdiana sebagai Komisaris PT.Agro Mulya Jaya (AMJ), adalah pemeriksaan terdakwa .
Dimuka Majlis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Terdakwa sampaikan bahwa keterangan yang sama halnya, dengan keterangan Aris Kurniawan selaku, Direktur.
Adapun, keterangan yang sama halnya, dengan keterangan Aris Kurniawan, disampaikan terdakwa berupa, terkait fidusia dirinya tidak pernah ditanya. Bahwa, PT.AMJ pernah ajukan pinjaman Bukopin. Pada tahun 2012 saat ajukan pinjaman untuk pembelian gula yang memohon pinjaman adalah Dirut dan dirinya sebagai Komisaris mengetahui.
Hal lainnya, disampaikan terdakwa, platform
pinjaman pada tahun 2012, total keseluruhan sebesar 875 Milyard.
” Kredit tersebut, dengan jaminan Delivery Order (DO) dari PT.Sugar Labinta (SL) dan sudah lunas ,” terangnya..
Dan terdakwa menambahkan, bahwa pinjaman tersebut, sudah ada konfirmasi dari Bank ke produsen yaitu, PT.SL. Sedangkan, keterangan saksi, Susi Apeng, dipaparkan
oleh, terdakwa, bahwa yang disampaikan saksi Susi Apeng, sebenarnya tidak pernah ada.
Terdakwa, menjelaskan bahwa kredit PT.AMJ ada fasilitas kredit sejak 2011 hingga 2014.
Pada tahun 2014 ada macet karena gula tidak bisa jual dan gula dari PT.SL menghalang halangi sehingga Bank tidak bisa di eksekusi.
” Bukopin mau eksekusi fidusia ke gudang tetapi ada perlawanan dalam bentuk bantahan dan gula dijual ke pihak lain ,” ucapnya.
Mengenai hal diatas, terdakwa, menjelaskan,
DO dari PT.SL yang dijaminkan sudah lunas.
Terdakwa pun, juga membeberkan, bahwa pada 2017 terdakwa pernah dapat laporan PT.AMJ dipailitkan oleh, Bank Bukopin lalu dilaporkan.
Dalam hal Kepailitan, PT.SL juga diundang
dan menyatakan keberatan. ” Dalam rapat kreditur PT.SL menyatakan, keberatan sebagai kreditur ,” ungkap terdakwa.
Berdasarkan, keterangan terdakwa, bahwa pada tahun 2012 PT.SL kurang bayar 20 persen diambil dari fasilitas kreditnya PT.AMJ.
” Posisi tersebut, PT.AMJ beri talangan karena PT.SL meminjam fasilitas kredit PT.AMJ lantaran, ke petani tidak bisa hutang ,” paparnya.
Atas kurang bayar dari pemilik PT.SL yakni, Ali Sanjaya, terdakwa mau memberi pinjaman PT.AMJ karena faktor percaya dengan Ali Sanjaya. “Jaminan PT.SL beri DO sebesar 37 Ribu Ton gula dijaminkan ke Bukopin. Awalnya, saat di survey gulanya ada namun, saat
Bukopin akan eksekusi gula ternyata tidak ada ya !, saya tidak tahu ,” ungkapnya.
Terdakwa juga tidak memungkiri, selama ini saya berhubungan dengan para petani tidak ada masalah. Mengenai hutang dengan jaminan DO Roll Over dengan jaminan yang sama. Saat perjanjian kredit dilakukan di kantor Bank dan terkait, kredit tidak ada yang salah. {SN}