SURABAYA-Siidang Perkara pidana dengan fasilitas pinjaman di Bank Bukopin yang melibatkan Aris Kurniawan sebagai Direktur PT. Agro Mulya Jaya (AMJ) dalam sangkaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, bahwa , adanya dugaan isi akta pengajuan kredit yang tidak benar sehingga Bukopin tidak bisa melakukan eksekusi atas Delivery Order (DO) sebagai agunan berbuntut ke ranah hukum.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (24/3/2022), dengan beragendakan pemeriksaan terdakwa tethadap Aris Kurniawan sampaikan keterangannya, bahwa , PT.AMJ pernah ajukan permohonan kredit tidak tahu. ” PT AMJ ajukan kredit tidak tahu karena sebelum saya menjadi Dirut sudah ada kredit ,” ucapnya.
Pada 2012, permohonan kredit ada 3 yaitu, kredit dengan nilai 375 Milyard, 250 Milyard dan 250 Milyard. ” Yang memohon saya selaku, Dirut ketika itu yang disetujui 375 Milyard dengan agunan DO gula pasir dari PTPN dan gula rafinasi non PTPN sebanyak 6 Ribu Ton ,” bebernya.
Masih menurut Aris, fasilitas kredit 375 Milyard dengan tenor selama 9 bulan sudah lunas . Dana pinjaman 375 Milyard dari Bukopin dengan anjuran DO gula pasir dan gula rafinasi dalam klarifikasi barang sudah ada. “Jaminan DO belum ada tapi sudah dicairkan karena Bukopin memberikan fasilitas kredit dan dana yang disiapkan 375 Milyard ,” terangnya.
Aris menambahkan, bahwa selama ini, fasilitas kredit tentu ada bunga dan jaminan dalam hal ini, fasilitas disetujui ada jaminan.
Lebih lanjut, Dana tersebut, untuk pembelian ke petani dan swasta CV. Sugar Labinta (SL) dengan DO di jaminkan ke Bukopin sudah lunas kemudian DO dijaminkan lagi dengan pinjaman kredit 250 Milyard juga sudah lunas lalu kredit pinjaman lagi 250 Milyard juga sudah lunas.
Sedangkan, pada 2011, PT.Rukun Mulya (RM) kerjasama dengan CV.SL dan 2012 ada kerjasama lagi. Uang pencairan digunakan bayar ke petani.
Terkait, macet atau gagal bayar pada Oktober 2015, dikarenakan tidak bisa menjual harga gulanya lantaran, pasar market yang terjadi harga gula lebih rendah.
Ketika disinggung terkait, pembukuan kerjasama PT. RM kurang bayar ke CV. SL sebesar 22 Milyard, seperti keterangan yang disampaikan, Susi Susiati Ateng.
Dalam tanggapan, Aris mengatakan,
kerjasama PT.RM dan CV.SL sudah clear karena PT.RM beri DO dan CV.SL memberi dana talangan 50 Ribu ton.
Hal lainnya, Aris memaparkan, Pembayaran dana talangan CV.SL ke petani tahun 2011 ditransfer 100% dan Clear. Selanjutnya, tahun 2012, dana talangan 100 persen dari CV. SL yang dibayarkan hanya 80 persen terdapat kurang bayar 20 persen selama musim giling tahun 2012 sebesar 282 Milyard yang dipinjam dari PT. AMJ karena CV.SL tidak punya uang tunai maka dibayar menggunakan gula rafinasi dengan DO sebesar 37 Ribu Ton senilai 268 Milyard. Sehingga PT.AMJ menambah pembayaran kembali ke CV SL sebesar 368 Milyard. “DO 37 Ribu Ton sudah lunas dibayar PT. AMJ ,” ungkap Aris.
Penasehat Hukum Terdakwa juga menegaskan, dengan menunjukkan Putusan Pengadilan Niaga dari Pengadilan Negeri Surabaya, Nomor 5/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN. Niaga. PN. Sby, yang pada saat rapat kreditur CV. SL menolak menjadi kreditor. Sehingga tidak ada lagi hutang PT. AMJ kepada CV.SL.
Seperti adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.781/Pdt.G/2016/PN.Jks.Slt.
Ditegaskan, apabila kontrak penjualan atas 37 Ribu ton gula rafinasi dari CV SL dengan PT. AMJ sah telah mengikat dan berharga. {SN}