Polri Tangkap Lima Penyeludup Sabu 1, 2 Ton Jaringan Internasional

BANDUNG-Sebanyak Lima orang  tersangka penyelundupan sabu 1,2 ton berinisial SA, HM, HH, AH, dan MH ditangkap Polri, kelimanya masuk dalam jaringan internasional. Sabu diselundupkan lewat jalur laut di Pantai Pangandaran, Jawa Barat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan peredaran sabu tersebut berawal dari penangkapan tersangka SA di Kabupaten Bogor pada 25 Februari 2022 lalu. Saat itu, polisi mendapatkan barang bukti sabu dengan berat 6 gram.

“Terungkapnya kasus narkotika jenis sabu jaringan internasional ini berawal dari hasil pengembangan terhadap kasus narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diungkap oleh Ditresnarkoba Polda Jabar atas nama tersangka SA,” ungkap Listyo,  Kamis (24 /3/2022).

Hasil pemeriksaan, sabu itu didapat SA dari tersangka HM. Polisi lalu melacak HM dan mendapatkan informasi HM bagian dari jaringan internasional dan hendak melakukan transaksi sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut.

“Saudara HM terlibat jaringan peredaran sabu internasional,” ujarnya dalam press Release.

Polda Jabar kemudian melakukan rangkaian penyelidikan. HM diketahui melakukan aksinya bersama tersangka lain berinisial HH. Mereka sering mengedarkan sabu di wilayah Pangandaran.

“Lalu didapat informasi bahwa HM akan menerima narkotika jenis sabu lewat perahu nelayan di wilayah Madasari, Kabupaten Pangandaran,” jelasnya.

Dari informasi yang telah diperoleh, “polisi lalu menangkap HM pada 16 Maret saat hendak memindahkan sabu yang disimpan di dalam karung ke dalam mobil. Diketahui, total berat sabu nyaris 2 ton yang disita polisi dalam kasus ini”, jelas Listyo.

“HM memang benar berlabuh di pantai Madasari dan dilakukan penyergapan pada saat memindahkan karung yang diduga sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari,” tegasnya.

Para pelaku disangkakan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan diancam pidana hukuman mati, {Tim}