
SURABAYA-Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto melakukan penyitaan terhadap aset perkara dugaan korupsi penyaluran Penggunaan Kredit Modal Kerja (KMK) dari Bank Jatim Mojokerto terhadap CV. Dwi Dharma di tahun 2013 dan PT.Mega Cipta Selaras di tahun 2014 yang berdampak merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1,4 Milyard.
Dalam penyitaan, terhadap aset – aset perusahaan. tersebut tampak dilaksanakan pada Senin (21/3/2022). Hal tersebut, disampaikan langsung oleh, Kepala Kejaksaan Negeri, Kota Mojokerto, Hadiman beserta tim Jaksa Penyidik saat jumpa pers.
Ali Prakoso, SH MH Kepala Seksi Intelejen menjelaskan bahwa pihaknya, melakukan penyitaan terhadap aset – aset atas nama Iwan Sulistiono sebagai tersangka. Adapun asetnya yakni, kedua perusahaan CV. Dwi Dharma dan PT. Mega Cipta Selaras.
Sebagaimana diketahui, bahwa aset kedua perusahaan tersebut, yang disita berupa,
dua bidang tanah beserta bangunan di atasnya sebagaimana secara detailnya, tercantum dalam Akta SHM Nomor 2701 dengan atas nama, Sulistiono ( tersangka ) yang terletak di Desa Sokoo, Kabupaten Mojokerto, juga yang terletak di Kelurahan Meri, Kota Mojokerto.
Kejari Kota Mojokerto,dalam melaksanakan penyitaan aset tetsebut adalah berdasarkan, Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor : 70/Pen.Pid/2022/PN Mjk tanggal 21 Februari 2022 yang dilakukan dengan pemasangan banner penyitaan, tanda traffic safety serta plang penyitaan, yang disaksikan oleh, pihak Kecamatan Kranggan, Lurah Meri serta Ketua RT setempat. {SN}