SURABAYA-Sidang perkara KDRT masuk agenda dakwaan JPU menghadirkan terdakwa Bambang Sutanto yang dimulai Hakim ketua Jokorda, SH, MH. Bahwa terdakwa masih dalam status tahanan kota. Sidang dibuka di ruang Cakra PN Surabaya, Selasa (15/3/22).
Dalam Sidang JPU membacakan dakwaan, bahwa terdakwa Bambang Sutanto pada tanggal 12 Mei 2021 di Jl. Dharma Husada Indah Utara No. 127 Surabaya atau di wilyah Hukum Pemgadilan Surabaya dimana dilarang melakukan kekerasan Fisik dalam rumah tangga sebagaiman dimaksud dengan pasal 5 huruf H.
Sebagaimana terdakwa menikah dengan saksi Kristin korban tgl 27 oktober di pihara Surabaya 2007. Telah mempunyai 3 anak bertempat tinggal dirumah orang tua dan menempati lanti 2.
Kronologis dugaan terdakwa KDRT terjadi pada saat tgl 12 Mei 2021 korban Kristin (istri) tertidur bersama ketiga anaknya, dan saat itu terdakwa pulang kerumah dan ingin mandi, namun terdakwa tidak terima saat korban menyuruh mandi diluar. Akhirnya terdakwa membuang barang2 korban dan mengusir korban dari rumah.
Namun, sebelum pergi korban berusaha mengambil HP. Belum sempat korban mengambil HP dengan cepat terdakwa menganbil HP milik korban, dengan sambil mencekram serta menarik lengan korban, sehingga memar. Ibu dari anak suami istri ini, sempat bilang, hei…! jangan pukul anak saya. Tetapi terdakwa menarik anaknya sehingga jatuh kebelakang mengalami bibir memar dan sobek hingga berdarah.
“Perbuatan terdakwa didakwa dalam pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 thn 1914 tentang PKDRT dan kedua perbuatan terdakwa diancam pidana pasal 45 ayat 1 UU RI tahun 2004 tentang PKDRT”, ungkap JPU membacakan.
Setelah JPU membacakan dakwaan, Hakim ketua bertanya pada Kuasa hukum terdakwa Susanto. “apakah saudara mengajukan eksepsi?, “tidak usah yang mulia”, jelas Filipus kuasa hukum terdakwa.
Kalau begitu, karena tidak mengajukan eksepsi kepada JPU silahkan langsung pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi, “saya minta ditunda minggu depan pak Hakim karena saks-saksi belum bersedia”, ujar JPU.
Usai Sidang didepan Ruang Cakra PN Surabaya, ketika Terdakwa Sutanto di Wawancarai media mengatakan, Saya keberatan dengan dakwaan yang dibacakan, karena ada rekayasa hukum untuk menjebak saya soal bukti pendukung CCTV dan identitas istri selama ini tidak sesuai. Bagaimana bukti CCTV sudah di persiapkan untuk menjebak saya dan sebagian tidak sesuai.
Senentara Filipus, SH, MH. Kusasa Hukum terdakwa menyatakan, terkait dengan dakwaan tersebut, karena klien kami menolak. Kami ingin eksepsi namun, karena beliau terganggu kesehatannya agar tidak panjang dan tidak terlalu lama menunggu bantahan dan tanggapan lagi, kita mencari suatu kepastian Hukum kita lewatkan eksepsi sehingga kita buktikan nanti ketika Kristian hadir dinpersidangan.
“Minggu depan adanya saksi-saksi nanti, itu yang kita buat kebenarannya”. Tegas Filipus. {BS/SN}