Terdakwa Eric Angga Mulai Disidang di PN Surabaya

SURABAYA-Tetdakwa Eric Angga warga yang tinggal di Kupang Panjaan II nomor 53 A Surabaya, menjalani proses sidang atas dakwaan turut serta bersama Shayla Novita Sari, Muchamad Wahyudi dan
Rony Harly (dalam berkas terpisah) menjual sisa obat Covid19 yang belum terpakai milik pasien yang sudah meninggal.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim, Hary Basuki, menjerat terdakwa sebagaimana yang diatur dalam pasal 198 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa belum didampingi penasehat Hukumnya.  Kali ini, terdakwa menghadirkan Penasehat hukum Jimmi Lamhot, SH, MH menyatakan, tidak memanfaatkan upaya hukum yaitu, eksepsi.

Hal lainnya, Penasehat Hukum terdakwa mengajukan, pengalihan penahanan terdakwa. Usai diterima pengajuan tersebut, “terhadap Penasehat Hukum terdakwa bahwa sepanjang Majelis Hakim belum mengeluarkan penetapan mohon jangan dipertanyakan terus selama persidangan bergulir”, tegas Majelis Hakim dalam Sidang, Senin (14/2/22).

Selanjutnya, JPU memohon waktu sepekan kedepan guna ajukan saksi .

JPU, dalam dakwaannya. bahwa terdakwa adalah turut serta bersama-sama Shayla Novita Sari, Muchamad Wahyudi dan Rony Harly (dalam berkas terpisah) dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi.

Seperti pada (22/7/2021), terdakwa menghubungi M.Wahyudi agar memberitahu terhadap Shayla Novita Sari (istri M.Wahyudi) apakah tersedia obat Actemra lantaran, saudaranya sedang dalam ruang ICU Rumah Sakit RKZ yang terpapar Covid19.

Selanjutnya, Shayla Novita Sari memberitahu terdakwa bahwa obat tersebut, ada di Rumah Sakit National Hospital seharga 40 Juta. Sesuai kesepakatan, terdakwa mengajak temannya guna menerima transaksi obat Actemra di SPBU Jalan.Mayjen HR. Muhammad Surabaya.

Usai menerima obat tersebut, terdakwa menjual kembali obat tersebut seharga 80 Juta terhadap Rony Harly. {SN}