Sidang Perkara Penipuan, Saksi Sutan Akui Uang Korban Masuk Melalui Rekening Menantu Terdakwa Udin

Meja kiri JPU Sulfikar, tengah, Saksi Sutan baju coklat, kanan terdakwa Udin Pakai kursi Roda didampingi kuasa Hukumnya.

SURABAYA-Agenda Sidang terdakwa Udin menghadirkan saksi Sutan sebagai Ipar terdakwa. Sidang yang dimulai Majelis Hakim dan JPU Sulfikar tetap menghadirkan terdakwa Udin yang selalu menggunakan kursi Roda menjalani di Pengadilan Negeri Surabaya.

Kesaksian Sutan didepan Hakim menyebut, bahwa betul uang korban Nagasaki di transfer dua kali sekitar 560 juta melui rekening menantu Udin atas suruan Erna. Karena yang berjanji kesepakatan penjualan tanah dengan Udin adalah Erna, ungkapnya dalam kesaksian di Ruang Kartika 1 PN Surabaya, Senin (21/2/22).

Ketika ditanya Jaksa Sulfikar bagaimana pembayaran dilakukan Korban Nagasaki?, “seingat saya pembayaran itu dilakukan melalui tranfer melalu rekening menantu terdakwa Udin dan dia tau uang itu sudah masuk ke rekening mantunya”, jelasnya kepada JPU Sulfikar.

Sedangkan mengenai Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) yang ditandaatangani di Kantor Notaris Amrozi sebanyak uang 950 juta, saksi mengatakan, jika penanda tanganan itu tidak dibacakan Notaris yang menandatangani saya, Erna ada lagi lupa saya dan Udin ketika itu masih di Australia.

Sementara Hakim Ketua dengan tegas menanyakan, harga tanah sebenarnya berapa dijual Udin, Udin sempat bertanya kepada Erna bahwa kesepakatan transaksi harga tanah sebesar 1 miliar. Maka dari itu Terdakwa Udin menunggu sampai dipenuhi kekurangan biar dipenuhi 1 miliar.

Setelah tidak berlanjut penjualan tanah, apakah tidak ada niat Udin me gembalikan uang korban Nagasaki.”Niatnya ada setelah di penyidik Polrestabes, namun korban Nagasaki minta hampir 1, 5 M. Alasannya karena sudah lama dengan istilah bisnis berbunga”, jawab Untung pada Hakim.

“Kalau begitu Jaksalah yang membuktikan nanti ya”, kata Hakim ketua  kepada saksi dan terdakwa Udin  di persidangan.

Usai Persidangan di konfirmasi media Achmad Budi Santoso Kuasa Hukum Udin mengatakan, tadi saksi dihadapan Majelis Hakim menjelaskan tahunya dia tgl 15 Desember 2018. Tetapi di akta 26 Desember 2019, dimana pada saat itu terdakwa Udin masih di Australia, ini jadi tanda tanya.

“Saksi Untung juga mengatakan dia taunya ibu Erna dn dia tidak tau siapa Nagasaki. Taunya terdakwa ini, perjanjiannya sama Erna. Terus laporannya ke terdakwa ini apa, karena tidak ada ikatan dengan korban. Sedangkan terdakwa Udin ada niatnya mengembalikan di waktu penyidikan di Polisi, tetapi dari pihak korban tidak mau”, jelasnya.

Sementara Dr Johan Widjaya ,SH.,M.H selaku kuasa hukum korban Nagasaki kepada media menyatakan, berencana akan segera melaporkan Zainab Ernawati dkk ke Polrestabes Surabaya tentang penipuan dan penggelapan.

Korban Nagasaki sebelum melaporkan Terdakwa Udin ke pihak kepolisian, sudah berbaik hati dengan menunggu dan menagih uangnya dengan sabar keterdakwa, sayangnya terdakwa yang tidak ditahan sejak dikepolisian ini tidak punya itikat baik untuk mengembalikan uang Nagasaki hanya dijanji janji saja hingga 18 bulan lamanya tidak juga dibayarkan.

Kejadian ini, Dengan segala tipu daya dan bujuk rayu Willy kepada Nagasaki, sehingga Nagasaki Wijaya percaya dan tertarik untuk membelinya. Singkatnya, jika Nagasaki Wijaya pada 27 Desember 2018 telah melakukan transfer ke rekening Zainab Ernawati ke bang BCA norek 0140156680 orang kepercayaan Udin sebesar Rp 200 juta, dan diperkuat dengan kwitansi tanda terima yang dibuat oleh Zainab.

Kemudian, transfer ke anak terdakwa Devi Andriyanti melalui bang BCA norek 3880624325 sebesar Rp 200 juta dan 95 juta, dan pada 24 Januari 2019 transfer ke Devi nomer rekening yang sama tersebut diatas sebesar Rp 200 juta serta diakui terdakwa dan diperkuat dengan bukti kwitansi Tanda terima sebesar 200 juta yang dikeluarkan dan ditanda tangani oleh terdakwa Udin tanggal 24 Januari 2019.

Dari pembayaran sejumlah tersebut diatas, sehingga uang yang sudah dikeluarkan korban Nagasaki hingga mencapai 700 juta, dan semua itu dibuktikan dengan adanya tanda bukti transfer dari bang BCA dan kwitansi tanda terimanya ( data red).

Dalam perkara ini, oleh JPU Sulfikar dari Kejari perak dengan surat dakwaan nomor 53/Pid.B/2022/PN SBY terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam pasal.378 KUHPidana maksimal pidana penjara 4 tahun. {JAcK}