Mengglegar !, Sidang Terdakwa Lim Victory dan Anie Halim Dikuasakan 13 Pengacara

Atas kiri, Tim JPU Kejari Surabaya dan kanan, Tim 13 Pengacara terdakwa. Bawah, terdakwa Anie Halim dan Lim.

 

SURABAYA-Sidang Agenda Dakwaan terhadap terdakwa Lim Victory Halim sebagai Dirut PT. Bumi Citra Pratama dan Annie Halim Sebagai Komisaris di Direksi PT. Bumi Cipta Pratama (BCP) Setelah tidak lama ini, Pelimpahan dari Penyidik Direktorat Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, telah diterima oleh, Pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, pada Jumat (21/1/2022).

Lim Victory Halim dan Annie Halim menjalani sidang perdana Tidak tanggung-tanggung dan mengglegar  karena memberi kuasa hukum kepada 13 advokat (pengacara) untuk ‘mengawal’ perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, Hariwadi dan Furkon dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengatakan, bahwa kedua terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Juga didakwa Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan atau pasal 3 pasal 4 pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, Kata Darwis membacakan Dakwaan di Ruang Cakra di PN Surabaya, (15/2/22).

“Kedua terdakwa telah melakukan penipuan terhadap 6 korban yaitu, Endry Sutjiawan, Widyanto Danny Kurniawan, Tris Sutedjo, Andi Widjaja Santoso, Handianto Rijanto dan Johanna Chandra mengalami kerugian yang seluruhnya sejumlah Rp. 13.202.258.440,- (tiga belas miliar dua ratus dua juta dua ratus lima puluh delapan ribu empat ratus empat puluh rupiah),” kata Tim JPU Kejari Surabaya.

Atas dakwaan tersebut, 13 Pengacara kuasa Hukum kedua terdakwa untuk pekan depan selain eksepsi atau bantahan, sebagai tambahan “kami sepakat mengajukan penangguhan penahanan yang mulia yang nantinya di lampiri surat jaminan maupun surat dokter oleh terdakwa Lim Victory Halim dan Anie Halim sebagai salah satunya pencari nafkah dalam keluarga”, mohon Tim Kuasa Hukum.

“Untuk Pengajuan permohonan penangguhan Penahanan, nanti kita pertimbangkan dan ditanggapi dalam sidang depan” jawab Hakim keua dalam sidang terbuka.

Yang mengagetkan, usai pembicaraan yang akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tiba-tiba yang mengaku korban masuk ke lokasi sidang, “instruksi Pak Hakim, jangan dokabulkan nanti permohonan penangguhan penahananannya, karena kami banyak korban”, ungkapnya keras.

Perlu di ketahui, terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim yang berperan penting di PT BCP pada tahun 2015 – 2016 melalui marketing perusahaan menawarkan produk investasi Medium Term Note (MTN) PT. Berkat Citra Pratama dengan janji memberikan bunga sebesar 11% hingga 13% per tahun kepada masyarakat.

Dengan strategi marketing yang menjanjikan tersebut, banyak masyarakat yang tergerak untuk berinvestasi pada produk MTN PT. Berkat Cittra Pratama dengan harapan akan memperoleh bunga yang tinggi.

Tetapi, sejak bulan September 2016, MTN dinyatakan gagal bayar dikarenakan uang para nasabah dipergunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. {Tim}