Tingkat Kasasi di Hadiahi 2 Tahun, Kejari Perak Eksekusi Imam Santoso Dimasukkan Penjara

Atas, saat imam santoso di eksekusi Kejaksaan Tanjung Perak. Bawah, ketika Sidang di PN Surabaya Imam divonis 1 Tahun, oleh JPU Zulfikar Menuntut 3 Tahun Penjara.

SURABAYA-Direktur PT Daha Tama Adikarya Imam Santoso di tingkat kasasi di hadiahi 2 tahun penjara, perkara Penipuan Bisnis Kayu digelandang Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya dari rumahnya Jl. Darma Husada Indah blok AA-12/92-A Surabaya, Selasa (8/2/22)

Kasi Intel I Kejari Tanjung Perak, Putu Arya Wibisana di hadapan media menjelaskan, tim yang diterjunkan sebelumnya telah melakukan pengintaian sejak pagi hari.

Lalu Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht). Dengan nomor 170 K/PID/2022.

“Dalam Putusan kasasi oleh MA selama 2 tahun penjara, dan telah incracht,” kata Putu didampingi Kasipidum Hamonangan P.

Usai menjalani proses administrasi di seksi pidana umum (Pidum) Kejari Tanjung Perak, selanjutnya terpidana Imam Santoso dijebloskan ke Rutan Medaeng Surabaya guna menjalani masa hukuman yang di putus MA.
Imam Santoso merupakan terpidana perkara penipuan dan penggelapan uang jual beli kayu senilai Rp.3,6 miliar. Ia dipolisikan Willyanto Wijaya. Modusnya, terpidana tak mengirimkan kayu yang dipesan korban sejak 2017 lalu.

Padahal, korban sudah membayarkan pembelian itu. Selain tak mengirimkan kayu yang dipesan, Imam juga tak mengembalikan uang korbannya. Bahkan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan PT Randoetatah Cemerlang, yang tidak ada kaitannya dengan korban.

Akibat laporan itu, Imam diseret ke meja hijau Pengadilan Surabaya. Hasilnya, hakim memvonis Imam bersalah dan dihukum 1 tahun penjara pada 2 Juni 2021. Tak terima, lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Hasilnya sama, Imam divonis bersalah dan dihukum 1 tahun pada 20 Agustus 2021.

Atas putusan itu, Imam mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan dijatuhi pidana lebih berat 2 tahun kurungan penjara pada 27 Januari 2022.

Imam Santoso dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHPidana. Dia sebelumnya dituntut oleh JPU Kejari Tanjung Perak Zulfikar dengan pidana penjara selama 3 tahun. {Tim}