SURABAYA-Sidang agenda putusan perkara gugatan Praperadilan yang diajukan Julianto Eka Putra (JE) pemilik sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), berskhir dengan putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O.V/Dinyatakan Tidak Dapat Diterima (DTDD), oleh Hakim tunggal Martin Ginting,SH,MH diruang sidang Cakra PN Surabaya, Senin (24/1-22).
“Dinyatakan Permohonan Praperadilan a quo kurang pihak. “Menyatakan permohonan Praperadilan a quo, tidak dapat diterima,” isi amar putusan hakim dalam bahasa belanda tersebut.
“Suatu gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) biasanya dikarenakan adanya formalitas-formalitas gugatan yang tidak dipenuhi oleh Penggugat, misalnya Gugatan Kurang Pihak, Surat Kuasa untuk mengajukan gugatan tidak bersifat khusus, atau mengenai adanya kompetensi atau kewenangan mengadili. Artinya, pemeriksaan dan pertimbangan hukum dari pengadilan atas perkara Anda tersebut belum menyentuh pokok perkara. Sehingga, Anda masih dapat mengajukan gugatan baru tanpa terikat dengan prinsip ne bis in idem (Pasal 1917 KUH Perdata),” jelas informasi yang tercantum dalam website hukumonline.com, Sesuai pada amar putusan hakim.
Usai sidang, Arist Merdeka Sirait Ketua Komisioner Perlindungan Anak (KPA), Yang selalu memantau perkara setiap persidangan di ruang Candra, Memberikan komentarnya saat dihalaman pengadilan didepan sejumlah wartawan.
“Keadilan itu harus bergulung adil dan tepat sasaran. Untuk itu kedatangan Komnas PA di pengadilan negeri Surabaya ini bertujuan mengikuti informasi akan digelar sidang putusan Praperadilan,” terangnya.
“Hari ini sudah ditunggu-tunggu hampir 8 bulan kemudian sebulan ini melakukan praperadilan terhadap aparat Polda Jawa Timur. Dengan putusan tidak diterima, hari ni adalah hadiah untuk Anak Indonesia dengan hasil yang dibacakan memuaskan,” tegas Ketua Komnas PA. {JAcK}