SURABAYA-Sidang mendengarkan lanjutan Praperadilan keterangan ahli yang dimulai lebih kurang pukul 10 pagi Jumat 21/1, disusul lanjutan sidang kesimpulan pada hari yang sama digelar agenda kesimpulan pada sore pukul 16.00 di pimpin Hakim Tunggal Martin Ginting di ruang Candra, PN Surabaya, Jumat (21/122).
Dalam pantauan media ini dalam sidang agenda Kesimpulan, dari tersangka JE dugaan pencabulan sebagai pemohon praperadilan melalui tim kuasa Hukumnya mengajukan bukti tambahan, termasuk soal informasi dari berita wartawan tentang konfirmasi kepada Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Jawa Timur (Kasipenkum Jatim).
Dari pemohon tersangka JE, melalui tim kuasa hukum ketika memberikan berkas dan bukti dalam persidangan mengatakan, kami memberikan P.38 bukti tambahan hasil berita wawancara wartawan dengan Kasipenkum Kejati Jatim dengan alasan-alasan Pengembalian dari berkas Perkara. Juga bukti baru P.39, surat pernyataan dari notaris yang disampaikan ahli di persidangan.
Selanjutnya bukti P.40 keterangan saksi dalam persidangan, bukti P.41 bahwa yang bersangkutan bersama JE berada di Singapoera, tapi langsung balik ditanya Hakim Ginting. “Itu sudah di ajukan saksi sebelumnya?.” Tidak yang mulia, jawab Kuasa Hukum JE.
Sedangkan bukti tambahan P42 adalah, kami membantah dalih-dalih pemohon, bahwa ada saksi pelapor melihat termohon diciumi. Sehingga kami membantah dalil termohon, tidak bisa memandang dari sudut arsitek tidak bisa melihat bahwa pemohon melakukan penciuman.
Kemudian bukti tambahan P43 di kapal pesiar yang mulia dimana kejadian yang dimaksut tanggsl 22, bukti 44 dari bukti imigrasi Paspor bahwa yang bersangkutan dengan temannya berada di Singapore, bukti P.45 adalah Paspor saudara termohon dan pemohon, bukti P.48 sebagai contoh rangkaian perkara praperadilan yang diajukan komjen Pol Budi Gunawan, buktti P. 46 mengenai salah satu berkas polda Jatim yang di krmbalikan okeh Kejati Jatim, bukti P.47 sebagai memperkuat dari pernyataan Kasipenkum tapi meminta Wartawan dan dia bersedia membuat surat pernyataan dihadapan notaris sebagai alasannya, dan bukti P.40 identitas wartawan kartu Pers serta bukti P. 49 adalah SE no. 3 tahun 2020. Dan kami juga menyampaikan bukti P.41 mengenai vidio langsung wawancara wartawan kasipenkum Jatim mengenai alasan-alasan P.19, cukup yang mulia. Baca Kuasa Hukum Pemohon.
“baik, kami menerima bukti-bukti tersebut, nanti di pertimbangkan”, kata Martin Hakim tunggal mengakhiri.
Sementara di hari yang sama sebelum pemohon Ajukan bukti baru, perkara gugatan Praperadilan JE pendiri SPI, digelar juga dengan agenda pemeriksaan ahli hukum Dr. Prija DJatmika, S.H, M.Si, dari Termohon (Polda Jatim).
Ahli Saat menjelaskan di depan Hakim, Pemohon dan termohon menyampaikan, “bahwa untuk menguji dua alat bukti penetapan tersangka dalam Praperadilan, adalah menguji 2 alat bukti dan relevansinya terhadap perkara maupun penetapan Tersangka tersebut”. Ujar Dr Prija dosen Universitas Brawijaya.
Sdangkan Persidangan Permohonan Praperadilan yang diajukan JE melalui Kuasa Hukumnya menyoal Penetapan Tersangka yang tidak sah yang belum P.21 dikembalikan olek kejaksaan P.19.
Sementara, Termohon berpendapat bahwa penetapan JE menjadi tersangka sudah memenuhi dua alat bukti.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman menyampaikan bahwa kejaksaan memberi petunjuk ke penyidik sudah sebanyak 2 kali, Namun setelah dilakukan Penelitian berkas perkara, masih belum terpenuhinya alat bukti terhadap pasal sangkaan.
Ahli juga menerangkan, “Bila visum baru dilakukan saat ini tidak akurat dalam membuktikan kejadian yang lampau,” pungkas ahli.
Ahli Termohon menyebut, Soal Adiminstratif dapat dibLapor Propam, Wasidik, Atau ke Kapolri .
“Saudara ahli bisa enggak menjelaskan penyidik itu dalam penyidikan itu apa saja mengumpulkan alat bukti, saya tidak tahu kekurangan kuhap. Pertanyaan saya dalam kuhap alat bukti apa saja yang bisa diperoleh penyidik,” ujar tim penasehat hukum pemohon selaku rekan Advokat kondang Surabaya Jeffry Simatupang, SH, MH.
Lebih lanjut ahli menjelaskan, soal prosedur penyidikan sebagaimana harus ada alat bukti dan keterangan saksi maupun ahli. “Alat bukti keterangan saksi, alat bukti surat, alat bukti keterangan ahli petunjuknya mengajukan saja, nanti hakimnya yang memberikan petunjuk dalam kuhap,” pungkas ahli pidana Universitas Brawijaya.
“Keterangan dimenangkan penyidik hanya keterangan saksi dan petunjuk apakah boleh saudara ahli?,” tanya ulang pihak kuasa hukum pemohon.
“Boleh diajukan nanti hakim yang memutuskan, lihat 188 kuhap,” sebut ahli menginformasikan pada pihak kuasa hukum pemohon.
Usai memberikan keterangan diruang Candra, Dr. Prija Djatmika, SH, MS dosen Universitas Brawijaya ahli pidana dan Kriminologi ketika di konfirmasi detektifnews mengatakan, jika permohonan Praperadilan JE melalui kuasa hukum diterima (dikabulakan) oleh Hakim. Termohon bisa meneruskan, Tetapi keluarkan atau terbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru ada Novum (bukti baru) terus di Proses.
Sementara, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait kelahiran Siantar ini, terus memantau Sitiap Agenda Persidangan Praperadilan. Ia tetap berharap segala dalil-dalil yang diajukan pemohon agar ditolak oleh Hakim, karena dalil-dalil termohon jelas ada dua bukti objektif ditambah subjektif. {Tim}