SURABAYA-Polda Jawa Timur Bidang hukum menghadirkan Ahli Pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya. Prof Dr. Sadjijono,SH, M.Hum, dalam perkara Pra Peradilan dengan tujuan untuk membatalkan penetapan tersangka Julianto Ekaputra (JE).
Sidang yang bergulir diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selalu di ikuti ketua Komnas Perlindungan Anak (KPA) Arist Merdeka Sirait dan di pantau Komnas PA Jatim.
Sebagai dukungan terhadap Polda Jatim dan Hakim Tunggal Martin Ginting PN Surabaya para Komnas PA selalu melakukan aksi damai didepan pengadilan juga beberapa orang dari berbagai LSM.
Aksi damai Komnas PA dan LSM tersebut, sebagai solidaritas dan pemerhati keadilan agar menolak permohonan Pra Peradilan serta menahan tersangka JE pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesi (SPI) Kota Batu melalui kuasa hukumnya.
Bidang Hulum Polda Jatim saat sidang berlangsung bertanya pada ahli yang dihadirkan, Kami mohon penjelasan dari ahli apa yang dimaksud penyidikan serta apa landasan hukum yang mengatur?.
“Penyidikan ini diatur dalam undang undang no 8 tahun 81 tentang hukum acara pidana dan peraturan kapolri no 6 tahun 2019, penyidikan dimaknai sebagai serangkaian untuk mencari suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dampak atau tidaknya penyidikan,” jawab Prof. Dr. Sadjijono, SH, M.Hum ahli Pidana di ruang Candra PN. Surabaya, Kamis (20/1/22).
Arist Merdeka Sirait yang selalu mengikuti sidang kepada Wartawan menyatakan, tidak ditahannya tersangka JE,” seharusnya ditahan, karena tujuannya adalah 2 pasal berlapis yakni undang-undang Perlindungan Anak, termasuk undang-undang 17 tahun 2016 yang dapat dipidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun bahkan bisa seumur hidup,” ujar aktivis Komnas PA.
“Kami meminta hakim yang menangani perkara ini, agar menolak dalil-dalil pemohon Praperadilan JE melalui kuasa hukumnya, Saya percaya karena kasus kejahatan seksual terhadap anak di seluruh Indonesia. Dan pengalaman saya, ini pasti ditolak hakim.
“Karena ini kasus spesialis, apalagi saat ini sedang terjadi pro-kontra perbincangan tentang hukuman mati bagi para Predator Predator kejahatan seksual,” tegas ia memohon pada hakim.
Seperti sidang sebelumnya, Tim Bidang Hukum Polda Jatim membacakan jawaban, Bahwa beberapa alasan penolakan permohonan pra peradilan JE, karena pemohon (tersangka) telah memenuhi unsur hukum selain dua alat bukti yang ada, juga proses penyidikan saat itu telah memanggil puluhan saksi yang telah diminta keterangan oleh penyidik Polda Jatim.
Untuk diketahui, dalam perkara praperadilan yang di mohon JE awalnya dilaporkan oleh SDS (mantan siswi) yang merupakan alumni di yayasan Sekolah SPI. Dengan adanya Laporan itu, diregister dengan nomor LPB/326/V/RES.1.24/2021/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 29 Mei 2021, Tersangka JE di laporkan dengan pasal dugaan pencabulan. {Tim}