SURABAYA-Bupati Langkat, Sumatera Utara (Sumut) Terbit Rencana Perangin Angin, di tetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala daerah langkat tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022. Dia ditangkap bersama lima orang lainnya setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Selasa (18/1) malam.
Kelima orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka yakni seorang pihak swasta/kontraktor, Muara Perangin Angin sebagai tersangka pemberi suap. Kemudian sebagai pihak penerima, salah satunya sang Bupati itu sendiri, Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung bupati, Iskandar PA. Sementara dari pihak swasta atau kontraktor, Marcos Suryadi Abdi, Shuhandra Citra, dan Isfi Syahfitri.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam menyatakan, dalam operasi senyap ini tim penindakan KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang sebesar Rp 786 juta. Barang bukti uang ratusan juta itu diduga merupakan suap dari pihak swasta, Muara Perangin Angin
“Barang bukti uang sejumlah Rp 786 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” kata Ghufron ketika konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/22).
Ghufron menuturkan, dalam kronologis OTT yang meringkus Bupati Langkat ini, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat pada Selasa (18/1), di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya. Karena diduga telah ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh Muara Perangin Angin.
“Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak di antaranya Muara Perangin Angin yang melakukan penarikan sejumlah uang disalah satu Bank Daerah sedangkan MSA, SC dan IS sebagai perwakilan ISK dan TRP menunggu disalah satu kedai kopi,” papar Ghufron.
Dalam aksinya, Muara Perangin menemui MSA, SC dan IS dikedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai. Tak tinggal diam, tim KPK langsung mengamankan pihak-pihak tersebut.
“Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR, MSA, SC dan IS berikut uang ke Polres Binjai,” papar Ghufron.
Tim satgas KPK lalu bergerak menuju kediaman pribadi Terbit Rencana Parangin Angin untuk diamankan dan dibawa ke Jakarta bersama Iskandar yang merupakan saudara kandungnya. Namun saat tiba dilokasi diperoleh infomasi bahwa keberadaan Terbit Rencana dan Iskandar sudah tidak ada dan diduga sengaja menghindar dari kejaran Tim KPK.
Tersangka Muara Perangin Angin selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, tersangka Terbit Rencana Parangin Angin (TRP), ISK, MSA, SC dan IS selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diduga sebagai pemberi:
1. MR (Muara Perangin-angin) selaku swasta
Diduga penerima:
1. TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) selaku Bupati Langkat
2. ISK (Iskandar PA) selaku kepala desa Balai Kasih
3. MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor
4. SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor
5. IS (Isfi Syahfitra) selaku swasta/kontraktor
{Kornelius}