SURABAYA-Maayarakat Hati-hati terahadap menawarkan untuk investasi bodong alias Trading tidak berkekuatan hukum. Karena para Owner yang membuka inveatasi trading tersebut, banyak menggunakan media sosial (medsos) agar para member tertarik dengan Profit (Laba) yang besar. Yang ternyata hanya iming-iming yang mengarah ke penipuan.
Sebelum kejadian yang dialami oleh Arum Rahmawati bersama temannya Silviya Arbiyanti, sudah banyak kejadian penipuan yang terbentur dengan uang member tidak kembali, bahkan atas dugaan investasi bodong menuai masuk rana hukum bahkan tak jarang sampai ke persidangan di Pengadilan.
Silviya dan Arum memang mengakui jika ia adalah sebagai bagian reseller dalam mengumpulkan uang yaang dikirim para member. Tetapi dia juga tidak tau kalau pemilik (Owner) Samudra Zahrotubilad adalh investasi bodong, sehingga mereka berdua ikut tertipu bahkan uamgnya juga miliaran di telan bos investasi bodong trading tersebut. Bahkan ia juga melaporkan Samudra Zahrotubilad ke SPKT Polres Lamongan kabarnya sudh tersangka setelah di lapor member lainnya.
Menurut Ramot Batubara SH, Sahlan Azwar SH SPd, M Yusuf Effendy Ssy dan Sahura SH, MH. Selaku kuasa hukum dari Arum Rahmawati & Silviya Arbiyanti dengan ini menyampaikan kepada masyarakat indonesia, teman2 pers dan khususnya member kami sebagai berikut, Silviya dan Arum memang mengakui jika ia adalah sebagai mengakui Terlapor Samudra Zahrotubilad.
“Benar atas informasi yang beredar terkait kejadian investasi di lamongan dan sekitarnya dan klien kami termasuk bagian/reseller dimana menghimpun uang member dan disetorkan ke Umu Zahrotul bilad yang saat ini tersangka dipolres lamongan”, ungkap Tim kuasa Hukum di RM Padang Jl. Rungkut Mananggal, Selasa (18/1/22).
Sahlan Azwar, SH, Spd menyatakan, atas kejadian tersebut klien kami mohon maaf, dan hal tersebut diluar sepengetahuan klien kami, karena klien kami tidak faham soal investasinya serta tidak faham hukum.
“Sedangkan seluruh uang yang masuk ke klien kami pokoknya sudah disetor ke tersangka Bilad, dan kami juga dijanjikan”, jelasnya.
“Peŕlu diketahui, juga kami sebagai kuasa hukum menyayangkan para member menyita paksa selain rumah juga kendaraan klien kami dan tidak benar klien kami kabur, klien kami awalnya mau melaporkan kepolda namun tidak jadi karena sudah ada banyak laporan di Polres”, sebutnya.
Ditnambahkan Sahlan, klien saya tidak balik ke rumah karena masih syok belum siap dengan keadaan yang ada serta mencari solusi pengembalian uang yang di setor ke bilad. Serta tidak benar klien kami disembunyikan, klien saat ini berada disuatu tempat di surabaya dan sekitarnya .
Untuk itu, rencana pengembalian pokok serta pemberian profit tidak bisa jalankan karena uangnya belum kembali sudah saya setorkan ke bilad . Maka, sebagai bentuk tanggungjawab dan usaha terhadap uang member yang ada di kami, kami sudah melaporkan bilad ke SPKT Polres Lamongan dengan No. TBL/29/1/2022/RESKRIM/POLRES LAMONGAN. Pada 15 Januari 2022,. Urainya.
Sahlan menjelaskan, tidak benar informasi yg beredar bahwa klien masih ada uang & klien kami sudah tidak ada asset yang dijual & sudah sudah tidak ada uang dan terhadap pencarian asset dan langkah hukum menyerahkan ke pengacara agar dicarikan solusi kami berharap pengacara bisa membantu pengembalian uang yang sudah di serahkan ke bilad dan mudah2an berhasil.
“Kami kooperatif dengan semua langkah hukum yang dilaksanakan oleh polres lamongan dengan demikian Terhadap member perlu saya pertegas kembali, bahwa sampai dengan saat ini belum ada dana yang akan kami kembalikan, jadi mohon bersabar dengan upaya hukum ini semoga ada kejelasan”, harapnya.
Kami berharap, “kepada polres lamongan agar segera menuntaskan kasus ini, mencari keberadaan uang dimana, asset asset bilad juga segera diblokir agar ada kejelasan soal uang member klien kami nantinya”, tegas Sahlan.
Sementara Silviya didampingi Tim kuasa Hukum di konfirmasi Wartawan, kalau ia ikut korban menyetorkan uangnya investasi 2 Miliar kepada Samudra tersangka penipuan. {JAcK}