Kuasa Hukum Penggugat: Ahli Menerangkan Antara Data Fisik Dan Yuridis Harus Sesuai

SURABAYA-Untuk Sidang Perkara perdata antara Mulya Hadi (Penggugat) melawan Widowati Hartono (Tergugat) istri Bos Djarum,kembali digelar di Pengadilan negeri (PN) Surabaya dengan agenda saksi pihak tergugat.

Saksi tersebut adalah Moch Hassn dan ada ahli. dalam bidang pertanahan yang hadir diruang Garuda 2, dan Ahli Bidang pertanahan itu adalah Dr Agus Sekarmaji.

Dimuka Majelis hakim Moch. Hasan mengaku kalau dirinya seorang Mandor.
Pengerjaan tembok dan pemasangan papan nama dilokasi objek pada saat itu. Pekerjaan itu lanjut saksi atas suruhan bosnya yang bernama Hartono.

Ketika ditanya mengenai kepemilikan objek, apakah saksi tahu tanah itu milik siapa?, saksi menjawab, kalau yang punya tanah itu katanya orang Jakarta. Mengenai pemilik tanah yang sesungguhnya, “saya tidak tahu. Terangnya Selasa (28/12/2021).

Setelah saksi Moch. Hasan, giliran Dr Agus Sekarmaji selaku Ahli pertanahan. dimuka Majlis menjelaskan bahwa , adanya sertifikat tentu sudah melalui beberapa tahapan, dari letter c hingga petok D, menurutnya pembelian tanah yang sudah bersertifikat cukup dengan disepakatinya dan diikat dengan akta jual beli, serta melakukan pengecekan lokasi objek yang ada.

Ketika ditanya oleh kuasa hukum penggugat, Dr. Otto, bila mana pembeli dalam kontek ini (tergugat) tidak melakukan pengecekan lokasi tanah yang ia beli dan sertifikat itu melekat dilokasi tanah orang lain, bagaimana menurut Ahli.

Kalau itu salah objek harusnya pihak BPN yang bertanggung jawab. Paparnya.

Seseorang yang dirugikan atas adanya sertifikat salah objek menurut Ahli, pihak yang dirugikan bisa saja menempuh jalur hukum, dengan cara permohonan pembatalan sertifikat. Tentunya melalui PTUN.

Ditanya terkait objek perkaranya yang sedang berjalan di pengadilan, namun pihak lain telah mengusai objek, lalu pihak yang merasa mempunyai hak juga atas objek tanah itu, mau masuk ke lokasi.
Pertanyaan saya pakah itu diperbolehkan?, “Kalau memasuki saja saya kira boleh saja, namun kalau mau mengusainya tidak diperbolehkan sepanjang ada bukti sertifikat dari hak penguasaan itu sendiri.

Baik, kalau begitu lanjut Dr. Otto, mengenai adanya pengusiran paksa dilokasi objek yang perkaranya masih berjalan di pengadilan, dengan cara kekerasan fisik, apakah cara itu diperbolehkan?, “Kalau dengan cara kekerasan, itu tidak dibenarkan. Tegas Ahli.

Pernyataan mengenai tidak dibenarkan melakukan kekerasan terhadap orang lain, oleh Ahli mendapat penolakan dari kuasa hukum tergugat. Keberatan pak Hakim. Katanya.

Namun,  pihak Penggugat merasa kalau yang dipertanyakan itu masih seputar tanah. Saya hanya minta penjelasan. Pinta Kuasa Hukum Penggugat.

Masih pertanyaan pihak Penggugat , “apakah sertifikat itu harus sesuai dengan data fisik dan data yuridis? Ahli menjawab. Antara data fisik dan data yuridis, tentunya harus sesuai. Tegasnya.

Sementara itu usai Sidang kuasa Hukum Penggugat Johanes Dipa Widjaja mengatakan. Saksi tadi tidak tahu menahu soal kepemilikan tanah, dan banyak lupanya sehingga menurut saya tidak dapat membuktikan apa-apa.

Masih pernyataan Johanes, Ahli tadi juga menerangkan bahwa dalam sertifikat harus sesuai antara data fisik dan data yuridis. Tadi Ahli sudah menegaskan seperti itu. tegas. Johanes. {SN}