SURABAYA-Terdakwa Agustinus Wijaya mulai diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait Pekara dugaan Penipuan yang merugikan PT Sari Sarana Kimiatama sekitar Rp.2,7 milaar sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tatas Prihyantono pada Kamis (23/12/2021).
JPU Winarko saat pembacaan surat dakawaan menyapaikan,bahwa terdakwa sebagai Direktur CV Arta Nusa Jaya yang beralamat di Jalan Kedinding Tengah Jaya I No. 66 Tanah Kali Kedinding, Kenjeran Kota Surabaya melakukan pemesanan barang Pada tahun 2012 ke PT Sari Sarana Kimiatama yang bergerak dalam bidang Distributor bahan Kimia yang berkedudukan di Wisma SSK, jalan Daan Mogot KM 11, Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat dan alamat kantor Surabaya di Pakuwon Center Lt 21-08 jalan Embong Malang 1-3 Surabaya dengan gudang yang beralamat di jalan Raya Taman No 26 Sepanjang Sidoarjo.
“Terdakwa menghubungi Sherly Octaviany Sales Marketing PT.Sari Sarana Kimiatama untuk pesanan bahan kimia berupa Polyol, Toluen De Isosianet (TDI), Karadol SP, Cosmos 29 dari CV Arta Nusa Jaya tersebut disepakati pemesanan pembelian dengan cara mengirimkan Purchase order melalui fax / email PT Sari Sarana Kimiatama dan pembayarannya dilakukan lunas dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah barang diterima atau sejak tanggal invoice dikeluarkan,”Kata JPU Wirnako di muka Majelis Hakim Ruang Sidang Candra PN Surabaya.
Bahwa pada bulan September 2017 sampai dengan Maret 2018, terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya melakukan pemesanan barang (Purchase Order) berupa Polyol kepada PT Sari Sarana Kimiatama dengan total sebanyak 333 Drum dan 1 pail sesuai dengan Surat Jalan yang ada selanjutya dalam melakukan pemesanan barang kepada PT Sari Sarana Kimiatama tersebut, terdakwa mengirimkan Purchase Order ke Fax/email dan juga mengirimkan melalui Whatsapp Sherly mengatakan “ak mau pesen, tolong di acc ya, nanti masalah pembayaran seperti biasanya, pasti bayar pakek Bilyet Giro sesuai jangka waktu yang sudah disepakati”. telah melakukan pembelian barang di PT Sari Sarana Kimiatama sejak tahun 2012 dan berjalan dengan lancar serta terdakwa juga mengatakan, pasti akan membayar barang yang telah dipesan, maka pihak PT Sari Sarana Kimiatama memenuhi pesanan terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya tersebut.
Bahwa total barang yang telah dipesan oleh Terdakwa selaku Direktur CV Arta Nusa Jaya kepada PT Sari Sarana Kimiatama sebanyak 333 drum dan 1 pail sesuai dengan Surat Jalan yang ada selanjutnya total invoice atas barang yang dipesan oleh terdakwa adalah sebesar Rp 2.762.037.113,- kemudian atas Bilyet Giro yang telah dibayarkan tersebut, setelah jangka waktu pembayaran yang telah disepakati yaitu 2 bulan setelah dilakukan pengkliringan atau pemindah bukuan ternyata ditolak oleh Bank dengan alasan Saldo tidak cukup sesuai dengan Surat Keterangan Penolakan dari Bank.
“Bahwa atas kejadian tersebut, PT Sari Sarana Kimiatama mengalami kerugian sebesar Rp 2.762.037.113 dan terhadap terdakwa didakwa dengan Pasal 378 KUHP,” Tambah JPU Winarko.
Sebelum menutup Persidangan Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada terdakwa maupun Penasehat hukumnya terkait dakwaan JPU apakah ada keberatan atau mengajukan Eksepsi.
“Kami tidak mengajukan Eksepsi Yang Mulya ,”Kata Surono. SH selalu penasehat hukum terdakwa.
Sementara itu Surono. SH. sebagai Penasehat Hukum terdakwa ketika diminta komentar atas Dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Winarko dari Kejati. Jatom mengatakan, bahwa untuk sementara belum bisa berkomentar oleh karena perkara dugaan yang disangkakan ke terdakwa masih mulai sidang, tegas Surono yang di dampingi rekannya Eko, SH. {SN}