Tidak Terbukti Bersalah, Stella Terdakwa ITE Divonis Bebas di PN Surabaya

SURABAYA-Terdakwa Stella Monica kembali digelar Sidang di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan Amar Putusan oleh Ketua Majelis Hakim Supriyadi, Selasa (14/12/2021).

Jaksa Penuntut Umum Rita Erna Soelistiowati dari Kejati, sebelumnya terdakwa Stella Monica Hendrawan yang didakwa telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor : 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor : 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Erna Soelistiowati menuntut Terdakwa Pidana selama 1 tahun Penjara.

Dalam Amar Putusan Ketua Majelis Hakim Supriyadi menyatakan, Terdakwa Stella Monica tidak terbukti melakukan Pelanggaran Undang Undang RI Nomor : 11 tahun 2008. Sehingga Ketua Majelis Hakim Supriyadi Memutus Bebas kepada Terdakwa Stella Monica.

Dilanjutkan, setelah Stella divonis bebas, majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar memulihkan nama baik Stella.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, pihak jaksa penuntut umum pun mengaku akan pikir-pikir untuk menempuh langkah hukum selanjutnya. Mereka memiliki waktu hingga 14 hari ke depan.

“Pikir-pikir yang mulai,” kata JPU.

Usai sidang dengan pembacaan vonis tersebut, Stella pun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung dirinya selaku konsumen yang dikriminalisasi pakai UU ITE. {BS/SN}