SURABAYA-Sidang lanjutan dengan agenda bacaan putusan yang berbuah pidana penjara selama 34 bulan bagi Direktur PT.Bukit Baja Anugrah (BBA) Antony Tanuwidjaja dan Diana Tanuwidjaja. Sedangkan, Direktur PT. Perwira Asia Baja Tama, Ali Suwito dijatuhi vonis 26 bulan penjara.
Dalam agenda pembacaan putusan bagi Direktur kedua perusahaan PT.BBA dan PT.PAB bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (18/11/2021).
Atas bacaan putusan tersebut, masing-masing Penasehat Hukum menyatakan, sikap banding. Hal tersebut, juga langsung di reaksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya,Darwis yang juga menyatakan hal yang sama yakni, banding.
Sementara . Penasehat Hukum Ali Suwito (terdakwa), Aryoadi Pramono, saat ditemui mengatakan, atas putusan yang di jatuhkan kliennya (Ali Suwito) , pihaknya ajukan banding karena belum bisa menerima putusan Majelis Hakim.
Pihaknya, menilai, JPU menganggap kliennya yang menandatangani invoice. Sedangkan fakta dipersidangan Antony Tanuwidjaja ( terdakwa ) jelas-jelas mengakui, kliennya tidak mengetahui.
Invoice yang di buat Antony Tanuwidjaja dipahami kliennya, sebagai bentuk pemesanan barang bukan sebagai penagihan.
” Kliennya memahami perkara tersebut, seperti itu, sehingga kliennya berani bertanda tangan “, paparnya.
Lebih lanjut, atas permintaan Antony Tanuwidjaja (terdakwa) maka kliennya Ali Suwito (terdakwa) telah mengembalikan semua uang.
Secara terpisah, JPU, Darwis, saat ditemui, mengatakan, para terdakwa pada persidangan sebelumnya, kami tuntut pidana bui selama 4 tahun.
Terkait, bacaan putusan, Majelis Hakim bagi Antony Tanuwidjaja dan Diana Tanuwidjaja masing-masing pidana penjara 34 bulan. Perihal putusan bagi Ali Suwito yakni, pidana penjara selama 26 bulan bui dan memerintahkan para terdakwa segera ditahan.
Masih menurut JPU, Majelis Hakim menjatuhkan putusan berdasarkan pertimbangan, bahwa uang yang diterima Ali Suwito (terdakwa) secara keseluruhan sudah dikembalikan ke Antony Tanuwidjaja dan Diana Tanuwidjaja (keduanya terdakwa) sebesar 210 Milyard. Namun, surat tagihan maupun invoice yang dikeluarkan Direktur PT.PAB, Ali Suwito (terdakwa) lampiran pencairan yang diajukan ke bank Danamon semuanya palsu.
JPU, menambahkan, atas putusan tersebut, para Penasehat Hukum terdakwa menyatakan, sikap banding maka secara otomatis Jaksa Penuntut U mum juga menyatakan banding. {SN}