Oknum Notaris dan Pembeli Dipolisikan, Sidang  Gugatan Masih Berlanjut

Sidang gugatan PMH sedang berlangsung di ruang Candra PN Surabaya.

SURABAYA-Perkara jual beli tanah berlokasi di Surakarta Jawa Tengah berbuntut panjang, Pemilik Tanah seluas 864 meter persegi dengan nomor sertpikat 43, Rupanya Tonny Hendrawan Tanjung selain menggugat secara perdata terhadap Oknum Notaris Surabaya Wahyudi Suyanto, dan Chandra Hermanto warga Batu, Juga keduanya dilaporkan secara pidana di Polrestabes Surabaya.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut, dilayangkan Tonny Hendrawan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,dengan nomor perkara : 1251/Pdt.G/2020/PN Sby, saat ini masih berjalan, tetapi  terkait pidana dengan nomor laporan Polisi : TBL-B/412/V/RES.1.11/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya, kasus pidana ini dilaporkan tanggal 9 Mei 2021.

Laporan polisi terhadap kedua pihak tersebut,  diduga terendus kejahatan Penipuan dan  Penggelapan dan Atau Memberikan keterangan palsu ke dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dengan pasal 378 KUHP atau Pasal 372 dan Atau 266 KUHP.

Bukti laporan di Polrestabes Surabaya.

Agus Mulyo, SH kuasa hukum dari Tonny Hendrawan memberikan tanggapannya di PN Surabaya, Bahwa atas laporan tersebut penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Surabaya.

“Kami berharap  atas laporan klien di  Polrestabes Surabaya hingga kami mengetahui SPDP telah dikirim ke Kejari Tanjung Perak, bisa mendapatkan keadilan, Sebagaimana kami menduga adanya surat pernyataan palsu yang dibuat bukan oleh klien kami apalagi pak Tonny (Klien) tidak merasa ada tanda tangan,” ungkap Agus Mulyo, SH kepada media serta menunjukkan surat laporan polisi, Kamis (18/11/).

“Jika kliennya Tonny pernah dipidanakan dan ditahan di Polda Jatim, Saat itu Tonny disebut sedang ditahan, namun kliennya dibawa ke kantor Notaris Wahyudi Suyanto Jalan Embong Sawo Surabaya, Klien saat itu dikawal oleh 3 orang petugas dan tiba sekitar pukul 20 wib malam hari, Tonny disuruh tanda tangan 9 Akta berbeda dalam waktu kurang lebih 1 jam,” beber Agus.

Tetapi apa yang terjadi,  Akta yang terkait jual beli tanah di Surakarta tersebut, setelah ditanda tangani oleh Tonny, Atas pengakuan Tonny,  hingga kini belum ada pembayaran. Sementara tanah milik Tonny tersebut telah beralih ke pembeli lain bernama Cynthia Ariyani dengan harga lebih tinggi.

Dari permainan itu, Tonny pun selanjutnya mengajukan gugatan PMH di PN Surabaya, Serta membuat laporan terkait pidana di Polrestabes Surabaya.

Secara terpisah, Terkait informasi yang diperoleh atas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikirim penyidik ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Hal ini Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak Hamonangan Parsaulian Sidauruk,SH, saat dikonfirmasi sebelumnya tampak belum mengetahui siapa Jaksa Penuntut Umumnya, Jika masih SPDP atau sudah jadi berkas.

“Jaksanya siapa pra?, Msh spdp atau sdh jd berkas?,” ujar kasi pidum menanggapi.

Selanjutnya, Kedua pihak sebagai terlapor yakni, Notaris Wahyudi Suyanto dikonfirmasi melalui Whatsappnya tampak pesan telah dibaca, Begitu juga Haidari, SH selaku kuasa hukum Chandra Hermanto, hingga berita ini terexpose  belum juga memberikan jawaban.{Tim}