SURABAYA-Sidang terbuka untuk umum secara telekonfrence dengan HP diruang sidang sari 1 terdakwa atas nama Rudianto Al Rudet bin Muslimin, Selasa (16/11).
Dalam agenda pembacaan surat dakwaan yang dibacakan JPU Suparlan terdakwa yang memiliki atau menguasai ratusan gram sabu tersebut tidak didampingi PH.
Sebelum sidang dimulai dan waktu sudah menjelang sholat maghrib majelis hakim mencari PH prodeo tidak ada, Hakim sempat tawarkan kepada Dawam SH yang habis bersidang untuk menjadi PH prodeo sebentar namun Dawam SH menolak dan tidak bersedia. .
Karena terdakwa belum ada penasehat hukumnya majelis hakim memanggil satu saksi yang hadir bahwa kesaksiannya belum bisa diperiksa, dan saksi agar hadir kembali dua Minggu mendatang pada hari Selasa (30/11) ,maka majelis mengijinkan JPU Suparlan untuk membacakan surat dakwaannya saja.
Berawal dari Rudy Hadianto als Sinyo menawarkan pekerjaan kepada terdakwa sebagai perantara jual beli narkoba dan Rudy Hadianto sendiri berperan sebagai penerima transferan uang dari hasil penjualan narkotika dari terdakwa Rudianto Al Rudet .
Terdakwa menerima paket narkotika sebanya 45 gram dengan harga per gramnya Rp 900.000 , per 5 gram dijual kepada saksi Harijanto dengan harga per gramnya Rp 1000000 ( satu juta rupiah ).
Untuk diketahui track record terdakwa sebagai pengedar sabu sebelumnya sudah menjual barang haram tersebut sudah lima kali.
Sekitar Maret 2021 terdakwa menerima paketan sabu dari Rambo sebanyak 100 grams,dan habis terjual. Akhir april 21 terdakwa menerima paketan narkotika jenis sabu banyak 50 gram dari Rambo. Oleh terdakwa terjual habis.
Sekitar mei 2021 mengmbil ranjauan piket narkotika pukul 22.00 dikawasan Plemahan sebanyak 50 grams,dan 60 gram dikawasan jln Gresik PPI Surabaya yang dibagi menjadi 5 poket untuk dijual salah satunya kepada saksi Harijanto bin S.Safi’i ( berkas terpisah ).
Tertangkapnya terdakwa Rudianto Al Rudet berawal dari saksi Harijanto Bin S Safi’i tertangkap terlebih dahulu oleh tim satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Dari pengembangan petugas didapat barang bukti milik terdakwa 41,58 gram beserta pembungkusnya ,3 bungkus narkotika masing masing 10,28 gram,2 bungkus narkotika masing masing 10,22 gram. 2 buah timbangan,1 bendel klip,satu sekrop dari sedotan,3 sendok plastik,satu kotak Tupperware.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. {SN}