Toni Tanjung Gugat  Oknum Notaris dan Pembeli Hadirkan Saksi dari Solo

SURABAYA-Tonni Hendrawan Tanjung melalui kuasa hukumnya Agus Mulyo, SH, menghadirkan saksi dari Kota Solo dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), terhadap Notaris Surabaya Wahyudi Sujanto dan Chandra Hermanto, di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (10/11/21).

Salah satu saksi bernama Danu pegawai dari penggugat (Tonni) menerangkan kronologi sebelum berperkara, Didepan Majelis hakim yang dipimpin Johanes Hehamoni, Saat diajukan pertanyaan oleh Agus Mulyo kuasa hukum penggugat.

“2002 – 2006 saya bekerja ditempat toni di solo, aset ada dimanahan surakarta Bangunan, Tanah dan Gudang,” jawab saksi mengawali dimulainya sidang.

Lebih lanjut Agus, Menanyakan kembali soal Tonni Hendrawan dikatakan masih dalam status tahanan, dibawa ke kantor Notaris Wahyudi Sujanto Jalan Embong Sawo Surabaya dengan pengawalan 3 anggota Polisi, untuk menandatangani 9 Akta sekaligus pada sekitar pukul 20 wib malam hari.

“Saudara saksi 23 juli 2009 dinotaris apakah saudara tahu pak toni masih ditahan atau belum,” kata advokat Agus Mulyo.

“Masih, waktu itu dinotaris Wahyudi ada kasus dengan pak Chandra,” jelas saksi Danu.

Usai sidang terpisah, Notaris Wahyudi Sujanto dikonfirmasi atas perkara maupun informasi yang diperoleh, Dia mengelak terkait penanda tanganan sembilan buah akta yang juga disebut tanpa dibacakan, dalam waktu sehari sekaligus serta berbeda obyek lokasi.

“baca dulu akta saya, pelaksanaan ppjb ditempat saya itu adl yang kedua kalinya – yg pertama di notaris surakarta kmd kedua ditempat saya.

Selain itu, lihat tgl dan tahun akta saya dan sekarang 2021 – sudah berapa lama.
Lihat juga obyeknya, sekarang kemana – sdh beralih kepada pihak lain dan yg ttd adalah apeng sendiri – tdk gunakan dasar akta saya.Kantor notaris adl kantor independent – tdk pernah ada senjata – tdk pernah gunakan power – cukup disadarkan atas perbuatannya,” bantah Wahyudi melalui pesan tertulis whatsapp.

Berbeda dengan tanggapan Notaris Wahyudi, Pengacara Agus Mulyo pun turut memberikan komentarnya kepada awak media, dengan menjelaskan secara rincih termasuk soal surat pernyataan.

“1. Ya benar pada saat tanda tangan di Notaris Wahyudi Embong Sawo Klien masih dalam status Tsk dan menjadi tahanan polda jatim kemudian dibawa keluar sekitar jam 19.00 utk melakukan tanda tangan Akta Perdamaian PPJB dan Kuasa Jual di Notaris Wahyudi dgn 9 Akta yg ditanda tangani dlm wkt singkat tanpa dibacakan terlebih dahulu oleh Notaris dengan kawalan 3 Anggota Polisi Polda Jatim,” ungkap kuasa hukum penggugat melalui tertulis.

“2.Ya secara psikis dalam keadaan tidak bebas dan merdeka sbagai Tahanan Polda Jatim dengan ada tiga kawalan Anggota Polisi pada saat penanda tanganan di hadapan Polisi ya jelas tidak dibenarkan menurut hukum Bedrogh (dalam keadaan terpaksa) 3. Ada 9 Akta yg ditanda tangani 1 Akta Perdamaian , 4 Akta PPJB dan 4 Akta Kuasa Jual selesih waktu tanda tangan kira kira 2 menit hal ini yang diluar ketentuan menurut saya yg lazim.dalam sehari minimal tanda tangan 1 Obyek tidak dengam 4 sekaligus saya tidak bisa berkata banyak biar hukum saja yang membuktikannya,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Kuasa hukum penggugat menambahkan soal lazimnya waktu transaksi penandatanganan beberapa Akta dikantor Notaris.

“4. Sepanjang sepengetahuan saya kantor notaris buka jam 08.00 pagi dan tutup jam 16.00 lazimnya dan normalnya tapi fakta nya PPJB dan Kuasa Jual di tanda tangani sekitar jam 19.00 sd 20.00
5. Secara defacto maupun dejure klien saya tidak terima uang atas PPJB dan Kuasa Jual tsb yg dibuat di hadapan Notaris bagaimana bisa terima uang klien masih dalam status tahanan mana bisa trima uang dia kan ditahan seandainya klien terima uang ya harus melalui prosedur harus diketahui oleh Dirtahti dan Direskrimsus suatu hal yg mustahil mnurut sy,” tandasnya.

Beber Agus kembali menceritakan, atas pihak ketiga bernama Cyntia selaku pembeli aset pihak penggugat kepada Chandra Hermanto.

“6 KLO Cyntia adalah Pembeli aset yg dimanahan yg di sewakan di CIMB Niaga Solo dari Candra Hermanto senilai 17.500 Miliar
7 Surat Pernytaan itu jelas tidak dibuat oleh klien ttgl 25 Sept 2014 karena posisi pada wktu itu ada di Malang krn klien tahu itu baru di sidang saat ditunjjukkan sbg bukti di persidangan oleh kuasa hukum Cyntia
Klo yg membuat tidak tahu krn kata kata dalam.surat tsb bahasa nya pakai bahasa Notaris dan bukan dari orang yg awam hukum Klo laporan polisi di restabes sby sdh naik sidik dan adh dilakukan pemeriksaan Spdp juga uda ditwrima Kejari Perak Sby terkait atas Tindak Pidana Pasal 372, 378 dan 263 KUHP Ajb dibuat Notaris Solo jg blm ada pembayaran,” tegasnya mengakhiri komentar.

Untuk diketahui, Dalam perkara perdata ini bernomor : 1251/Pdt.G/2020/PN Sby, Tonni Hendrawan selain nenggugat Notaris Wahyudi dan Chandra Hermanto Serta Cynthia Ariyani, dia juga menggugat Kapolda Jatim Cq Direskrimsus Cq Kasubdit I Indagsi, Bank CIMB Niaga dan Notaris, maupun kepala kantor Badan Pertanahan kota Surakarta.

Sedangkan untuk 9 akta yang dibuat Notaris Wahyudi Sujanto dalam waktu sekitar 2 jam yang disebut tanpa dibacakan, masing masing antara lain adalah akta sebagai berikut.

1.Akta Perdamaian Nomor : 058 pada tanggal 23 Juli 2009, yang dibuat Tergugat I
2. Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 059, kamis tanggal 23-07-2009 pada pukul 20 : 20 malam hari
3. Salinan Akta Kuasa Nomor 060
4. Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 061
5. Salinan Akta Kuasa Nomor : 062
6. Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 063
7. Salinan Akta Kuasa Nomor : 064,
8. Salinan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 065
9. Salinan Akta Kuasa Nomor : 066.

Dimana salinan akta yg dibuat tersebut berkaitan dengan 4 buah sertipikat sebagai aset.

1. Sertipikat Hak Milik Nomor : 43 / Kelurahan  Manahan, seluas + 864 M2
2. Sertipikat Hak Milik Nomor : 102 / Kelurahan Manang, seluas 1.535 M2
3. Sertipikat Hak Milik Nomor : 268 / Desa Gondilan seluas 1.934 M2
4. Sertipikat Hak Milik Nomor : 260 / Desa Gajahan seluas + 2518 M2
{Tim}