Tetapkan Tersangka, Diduga Tak Sesuai Prosedur Polsek Gubeng di Pra – Peradilkan

Rudolf Ferdinan Purba Dan Rekan Tiem Penasehat Hukum.

SURABAYA-Direktur PT.Cahaya Citra Alumindo (CCA), Liem Hendricus Susanto (LHS) mengajukan permohonan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dasar permohonan praperadilan terhadap Polsek Gubeng Surabaya, tersebut lantaran LHS ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan LHS sebagai tersangka, di reaksi oleh, para Penasehat Hukum LHS pada Selasa (9/11/2021). Dihadapan awak media, Rudolf Ferdinand Purba Siboro, menyampaikan, bahwa adanya dugaan kesalahan prosedur dari pihak Polsek Gubeng Surabaya, yang menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Dugaan kesalahan prosedur disampaikan Penasehat Hukum LHS, yakni, Rudolf Ferdinand Purba Siboro, berupa, penetapan tersangka kliennya diduga, tidak didasarkan SPDP atau Sprindik, tanpa adanya 2 alat bukti dan pelapor dalam perkara pidana tidak pernah memberikan Kuasa terhadap Penasehat Hukum guna melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana yakni , penggelapan dalam jabatan serta perkara yang dimaksud masih dalam proses keperdataan.

Masih menurut Penasehat Hukum, Rudolf, terkait SPDP, kliennya dipanggil Polsek Gubeng Surabaya, sebagai saksi. Pemanggilan terjadi 2 kali dan tidak ada satupun surat Sprindik maupun kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka juga tidak adanya SPDP.

Sedangkan, terkait 2 alat bukti, disampaikan, Rudolf berupa, karena ini menyangkut laporan atau dilaporkan oleh, pemegang saham minoritas yakni, Agus Siswanto (AS). Secara otomatis diketahui AS, adanya dugaan penyalahgunaan keuangan hanya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), namun, dalam perkara kliennya ditetapkan sebagai tersangka bahwa dugaan penyalahgunaan keuangan yang di laporkan AS tanpa adanya RUPS.

” Dalam perkara ini, kliennya di tetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan keuangan tanpa ada RUPS “, bebernya.

Hal lainnya, saksi-saksi yang pernah dipanggil Polsek Gubeng Surabaya, dalam perkara yang melibatkan kliennya, bahwa saksi-saksi yang dimaksud bukan karyawan dari PT.CCA melainkan karyawan dari PT. Cahaya Indo Persada (CIP).

Lebih aneh lagi, AS melalui percakapan via layanan WhatsApp dengan kliennya, secara jelas AS menyatakan, tidak pernah memberikan Kuasa terhadap Penasehat Hukum guna melaporkan perkara diatas.

Rudolf juga menambahkan, bahwa perkara yang membelit PT.CCA saat ini, masih dalam proses perkara perdata yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya.

Rudolf juga membeberkan bahwa Hal aneh lainnya, diungkapkan, yaitu, kliennya sudah mengundurkan diri dari PT.CCA pada medio 15 Maret 2021 namun, pada September 2021 tiba-tiba ada impor baja dari China ke Indonesia dan transaksi tersebut, harus ada tanda tangan kliennya ( Direktur), padahal kliennya sudah mengundurkan diri.
” Terkait persetujuan impor siapa yang mengajukan ? lantas siapa yang bertandatangan persetujuan impor ? “, ungkapnya.

Untuk diketahui, awal-awal ini, hal adanya, persetujuan impor diketahui, melalui Perpajakan, Disperindag.
” Baru-baru ini diketahuinya, persetujuan impor melalui kantor Pajak dan Disperindag “, pungkas Rudolf.

Sampai berita ini di angkat di media, pihak Polsek Gubeng belum berhasil di konfirmasi.{SN}