SURABAYA-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) menahan tersangka dugaan kasus korupsi Pembiayaan Bank BNI Syariah secara Chaneling kepada Puskkopsyah Al Kamil Jatim. Tersangka berinisial RDC (51) diduga merugikan Rp 74 miliar.
MenurutvKepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Jawa Timur ( Jatim ) Dr. Mohamad Dofir SH. MH. bahwa kasus ini bermula dari penyelidikan Pidsus Kejari Katim atas tindak lanjut laporan masyarakat terkait adanya temuan LHP BPK RI. Bermula saat Pusat Koperasi Syariah Al Kamil (Puskopsyah Al Kamil) Jatim atau Koperasi Sekunder yang berdiri pada 2009 dan memiliki 32 anggota (Koperasi Primair).
Pada Agustus 2013, sambung lanjut M Dofir, bahwa Puskopsyah melakukan kerja sama dalam Pembiayaan Chaneling dengan Bank BNI Syariah Cabang Malang berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama No.172 tanggal 28 Agustus 2013. Sebagai acuan dalam pelaksanaan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp 120 miliar. Dengan ketentuan pencairan untuk Koperasi Primair maksimal Rp 7 miliar.
Dalam kepengurusan,tersebut sambung Dofir, I.S merupakan Ketua Puskopsyah Al Kamil Jatim yang dipilih dan diangkat oleh RDC ( pengurus sebelumnya) tanpa melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT). Demikian juga pengurus lainnya ditunjuk oleh RDC tanpa ada RAT. RDC juga membentuk Koperasi Primair, dengan merekayasa anggota yang sudah tidak aktif atau membentuk koperasi baru yang pengurusnya dibawah koordinasi/ditunjuk oleh RDC.
“Dari koperasi ini RDC membuat seolah-olah koperasi yang memenuhi syarat pendirian untuk dijadiklan Koperasi Primair anggota Puskopsyah sebagai Koperasi Sekunder sebagai Penerima Pembiayaan,” jelasnya.
M Dofir, menegadkan bahwa dalam proses pencairan pembiayaan dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai ketentuan. Kemudian antara Agustus 2013-September 2015 telah dicairkan kurang lebih Rp 157.811.399.395. Dan saat ini kondisi pembiayaan mengalami macet (kolek 5) dengan Outstanding Per 30 Desember 2017 sebesar Rp. 74.802.192.616.
“Atas perbuatannya, RDC dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Dan RDC kami tahan selama 20 hari ke depan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim,” pungkasnya. {SN}