SURABAYA-Sidang Lanjutan Kedua terdakwa Ronny Andyka Alimuddin dan Caesar Abdi Sang Timir kasus dugaan penculikan dan penyekapan anak istri dituntut 2 tahun dan 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abd Gopur dan Fahmi.
Sesuai pada website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN malang, nomor perkara pidana : 355/Pid.Sus/2021/PN.Mlng, Terdakwa Ronny dan Caesar dituntut jaksa sesuai pasal Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan.
“Menuntut. Supaya Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Malang yang memeriksa dan yang mengadili perkara ini memutuskan : Menyatakan terdakwa I. RONNY ANDYKA ALIMUDDIN Bin. YONO ALIMUDDIN dan terdakwa II. CAESAR ABDI SANG TIMIR bersalah melakukan tindak pidana menahan atau merampas kemerdekaan orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum,” jelas isi petikan tuntutan JPU di PN Malang, Rabu (27/10/2021).
“Menjatuhkan pidana terhadap mereka terdakwa berapa pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama mereka terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah mereka terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU membacakan tuntutan.
Diketahui, Perkara ini bermula dari penangkapan oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim pada hari Rabu tanggal 26/5/2021 malam hari, terdakwa Ronny Andyka Alimuddin dan Caesar seorang anak buah Ronny ditangkap dirumahnya, daerah kelurahan Ngaglik kecamatan Batu kota Batu, Tepatnya bersamaan setelah mengamankan korban selaku istri dari Andri, Berinisial CDI dan putrinya GM usia dibawah umur.
Hasil pengakuan korban inisial CDI istri dari Andri mengatakan, Ronny datang menagih utang kerumah Andri, karena suaminya tidak ada dirumah lalu dirinya dibawa pergi bersama anak dan di sekap selama 3 hari dikantor Ronny, Korban mengaku tidak boleh keluar dan terkadang disiksa serta diancam didepan anak andri.
“Awalnya Ronny datang kerumah karena tidak ada suami saya, lalu saya diminta ikut mereka bersama anak saya, juga ada nama didik yang punya utang, lalu kami dimasukan kedalam ruangan kantor Ronny, Saya diancam didepan anak saya,” ungkap korban dikonfirmasi Wartawan.
Korban juga menambahkan, jika bernama Didik yang punya masalah dengan Ronny awalnya sama – sama disekap namun Didik dibebaskan karena ada jaminan mobil Grand Max di tempat Ronny.
“Didik awal sama dengan kami dimasukan keruangan kantor Ronny, tapi Didik dilepas karena ada jaminan mobilnya Grand Max ditahan Ronny,” bebernya.
Sementara terpisah, Jaksa Abdul Gopur selaku Jaksa Penuntut Umum saat dihubungi media melalui pesan whatsapp belum menjawab. {Tim}