SURABAYA-Kembali lagi digelar sidang pembunuhan sadis yang dilakukan Eren (39), Dengan menewaskan korban Fardi Chandra selaku member di Araya Club House (arena Fitnes), Terdakwa Eren mengakui telah persiapkan pisau yang dibeli dari Superindo kemudian menikam di beberapa tubuh korban, Saat sidang digelar di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/9/2021).
Saat kejadian tersebut, Sebelum korban akan keluar dari ruang fitnes melewati tangga menuju parkiran, Ternyata terdakwa Eren juga mengaku telah menunggu korban dibawah tangga.
“Saya nunggu Fardi dibawah tangga, kurang lebih jam 9 udah mau selesai latihan,” akui Eren atas pertanyaan jaksa Zulfikar dari Kejari tanjung perak, di saat agenda pemeriksaan terdakwa.
Lalu terdakwa Eren dalam waktu kurang lebih lima menit menunggu, Akhirnya setelah terdakwa melihat korban menuruni anak tangga dan saat itu langsung terjadi cek-cok diantara keduanya.
Setelah terjadi perselisihan, korban menuju parkiran mobil. Namun, terdakwa Eren belum puas dan mengambil pisau yang telah ia siapkan sebelumnya didalam loker.
“Ambil pisau sewaktu Fardi sudah berada di parkiran,” ujarnya.
Sambil menyelipkan pisau di pinggang, Eren menghampiri korban yang saat itu sudah berada didalam mobil miliknya. Keduanya kembali cek-cok hingga berkahir dengan aksi penikaman.
Meski korban tidak melakukan perlawanan dan sempat lari menyelamatkan diri, terdakwa Eren mengaku tetap mengejar korban hingga kedalam tempat fitnes dan terus menyerang korban dengan brutal dan baru berhenti menyerang setelah melihat korban pingsan.
“Iya (menikam) berkali-kali,” aku Eren sambil menangis dan mengaku menyesali perbuatannya sambil menyampaikan permintaan maaf pada keluarga korban.
Diakhir sidang pemeriksaan terdakwa, Jaksa Zulfikar membacakan hasil visum yang menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia.
Sidang pun seyogyanya dilanjutkan dengan agenda penuntutan. Namun karena terdakwa Eren Bin Alay mengatakan mempunyai dua saksi yang meringankan, majelis hakim mempersilahkan saksi meringankan tersebut dihadirkan satu pekan mendatang.
“Ok, terdakwa saya berikan kesempatan
menghadirkan dua orang saksi a de charge dalam sidang berikutnya,” tutup ketua majelis hakim Agung Gde Pranata.
Usai persidangan, Jaksa Zulfikar mengatakan peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa Eren telah direncanakan.
“Kami berkeyakinan pembunuhan itu sudah direncanakan. Dan ini sudah diakui terdakwa dan keterangan saksi-saksi yang sudah kita periksa dalam persidangan maupun alat bukti rekaman CCTV serta barang bukti pisau yang digunakan,” tandasnya.
Dalam kasus ini, Jaksa menjerat terdakwa Eren dengan dakwan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351ayat (3), tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa. {JAcK}