SURABAYA-Untuk Perkara Perdata Gugatan oleh Dr. Erry Dewanto terhadap PT. Fatma ( tergugat I) Yudi Yudewo (tergugat II) Angelia Dewanti (tergugat III) serta Endang Merdekaningsih (tergugat IV) adalah saudara dan Ibunya.
Dalam putusannya tersebut telah mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan Undangan Rapat Pemegang Saham ( RUPS) PT. Fatma tanggal 28 April 2018 adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Menyatakan Perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV yang menyelenggarakan RUPS PT .Fatma pada tanggal 28 April 2018 adalah perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham PT. Fatma yang diselenggarakan oleh para tergugat adalah cacat hukum dan tidak sah. Menolak permohonan Kasasi dari para pemohon, Bunyi Putusan Mahkamah Agung nomer 3742 K/Pdt/2020.
Tak hanya itu dalam putusan tertanggal 23 September 2019 tersebut juga menyatakan Akta Nomer 95 tanggal 30 April 2018 tentang Berita Acara RUPS, PT. Fatma yang dibuat dihadapan Notaris (Tergugat V) adalah tidak sah dan Batal Demi Hukum.
Kuasa Hukum Penggugat Nurhadi, SH., MH., membenarkan hal tersebut.
“Bahwa benar kami sudah menerima salinan putusan yang berkuatan hukum tetap. Katanya Sabtu (18/9/2021).
Lebih Lanjut Nurhadi menjelaskan Persoalan gugatan itu sejak putusan pengadilan Negeri Sidoarjo sudah dimenangkan oleh kami selaku penggugat namun tergugat melakukan upaya hukum banding.
Pada tingkat Banding pihak kami juga menang, sampai akhirnya ditingkat Kasasi.
Persoalan gugatan ini memang dengan saudara-saudaranya. Erry ini kakak dari pihak tergugat. Ini bukan masalah persoalan saudara atau ibu, namun ini persoalan masalah PT. yang tentunya ada aturannya, Pada tahun 2005 orang tua Erry yakni Widiharto mendirikan Rumah sakit Mata pada saat itu masih CV. Fatma.
Rumah sakit itu bergerak dibidang Perusahaan penyedia jasa medis. Karena berkembang maka CV berubah menjadi PT. Yang merintis awal majunya RS itu adalah Pak Erry. Kata Nurhadi.
Dijelaskan, Pada saat Dokter Erry mundur sebagai Dokter praktek, karean saat itu sudah merasa tidak nyaman Erry keluar sebagi dokter di PT. Fatma dan mendirikan klinik mata sendiri.
Jabatan Yudi di RS mata tersebut selaku Direktur sementara Bapaknya Widiharto selaku kepala Rumah sakit.
Pada saat itu Dokter Widiharto meminta kepada Dokter Erry agar memberikan sebagian sahamnya kepada kedua adiknya juga ibunya. Dan mereka mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham pada tahun 2010, Dari 95 persen saham 30 persennya diberikan kepada Yudi 12.5 persen, Angelia Dewanti 12.5 persen sedangkan Endang Merdeka Ningsih ibunya 5 persen.
Pada tahun 2018 Yudi Yudewo mengundang Erry untuk menggelar RUPS bersama pemegang saham lainnya, Endang dan Angelia.
Merasa undangan itu bertujuan ingin merebut saham, dan diiketahui juga undangannya cacat hukum, maka Erry tidak hadir, namun RUPS tetap terselenggara walaupun tanpa dihadiri oleh Erry. Jadi Erry tidak tahu dalam pembahasan rapat tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa Erry sudah tidak lagi tercatat selaku Komisaris dan sudah tidak memegang saham PT. Fatma.
Substansi hukumnya, sebenarnya ad masalah RUPS bukan masalah yang lain. tegas Nurhadi.
Opini diluar kan seakan-akan anak menggugat orang tua, seakan Dr. Erry ini anak Durhaka. Sebenarnya bukan seperti itu, Dokter Erry ingin menjalankan amanah dari Almarhum Bapaknya, ini sebenarnya masalah aturan ingin meluruskan ahlaq terhadap adik-adiknya, ini Perusahaan bukan waris. dan di Undang-undang PT itu sudah jelas ada aturannya. Pungkasnya.
Sementara ketika dikonfirmasi secara terpisah kuasa hukum tergugat Ardean Andana melalui Whatsh App ( WA ) tidak dijawaban {SN}