SURABAYA-Sidang perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ) No 221/Pdt.G/2021/PN.Sby antara Patemi ( Penggugat.) dan PT. Pakuwon Darma ( Tergugat. ) kembali digelar dengan agenda Pemeriksaan Setempat (PS) di Sambikerep Surabaya, pada Jum’at (3/9/2021).
Dalam pelaksaan sidang tersebut kali ini dihadiri para pihak dan juga dihadiri pihak Kelurahan setempat.
Moch. Mas’ud, SH sebagai kuasa hukum Penggugat mengatakan, bahwa sidang yang berlangsung di lokasi itu bertujuan untuk mengetahui secara jelas
batas-batas lahan tersebut.
“Kita tadi dari pihak Penggugat maupun tergugat sudah menyaksikan ( siidang pemeriksaan setempat ) Dan lanjut Masu’ud pihak Tergugat mengakui tidak memiliki lahan yang dikelolah oleh pihak Tergugat,” katanya.
Mas’ud pada media juga menerangkan, bahwa luas lahan yang di klaim oleh pihak Tergugat itu tidak sesuai yang tertera di dalam surat tanah yang kita permasalahkan itu, dan sudah ditembok beton oleh pihak tergugat.
“Jadi tanah seluas 3332 m2 di Sambikerep itu lanjut Mas’ud, sebagian milik Penggugat yang diberikan oleh P. Soepi Bin Dirhan yang dituangkan didalam Surat Pernyataan Dan Penghibahan tertanggal 26 Juli 1986 seluas 3332 M Ipeda No. 948 Persil 163 Klas D – II atas nama P. Supi yang terletak di Kelurahan Lontar, dahulu Kecamatan Karangpilang sekarang Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya,” terang Mas’ud. {SN}