Terdakwa Pembunuhan Member di Araya Club House Mulai Disidangkan

SURABAYA-Terdakwa
pembunuhan terhadap Fardi Chandra di Araya Club House mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/9/2020). Dalam dakwaan terdakwa Eren didakwa dengan 3 pasal.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulfikar dari Kejaksaan Tanjung Perak, Surabaya menyatakan bahwa terdakwa yang berdomisili di Jalan Mulyosari Permai Surabaya tersebut. Didakwa dengan 3 pasal .

Diantaranya adalah Pasal 388 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap Fardy Candra, dan pasal “kata jaksa Zulfikar.

Dalam dakwaan juga dijelaskan, peristiwa berdarah di komplek perumahan Galaxi Bumi Permai Surabaya. Tepatnya di halaman depan pusat kebugaran Araya Family Club House terjadi pada Senin 26 April 2021.

Korban Fardy Candra ditusuk oleh Eren Bin Alay sewaktu hendak masuk mobilnya sekitar pukul 08:45 WIB. Hal ini berdasarkan keterangan Purnomo, salah satu sekuriti Araya Club House.

Terdakwa Eren Bin Alay tiba-tiba mendatangi korban dan menusuknya menggunakan senjata tajam berupa pisau dapur berulang kali. Ada beberapa tusukan pada badan korban.

Tusukan mengenai punggung, leher dan dada korban. Korban langsung ambruk bersimbah darah. Bahkan, saking parahnya tusukan pelaku kepada korban membuat pisau yang dibelinya dari supermarket bengkok.

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pembunuhan berencana,” kata Jaksa setelah persidangan di ruangan sidang Kartika 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Bahwa terdakwa dalam sidang tersebut didampingi Penasehat Hukum. dari Khusnul Manaf dan Rekan Surabaya. {SN}