SURABAYA-Sidang lanjutan dengan terdakwa Steven Richard, dengan perkara penipuan dan penggelapan voucher belanja sebesar Rp 4.5 miliar.
Terdakwa Steven yang disidang diruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jum’at (6/8) dengan agenda tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan dan Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) dalam tuntutannya mengatakan,bahwa agar supaya majelis hakim menghukum terdakwa sebagaimana dalam pasal 378 KUHP serta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3,6 tahun penjara. Ucapnya pada um’at (6/8/2021).
Usai sidang kuasa hukum terdakwa Nugraha Setiawan kepada awak media mengatakan, “atas tuntutan tadi saya tidak mau berkomentar, “saya tidak mau komentar terkait tuntutan jaksa, nanti kita kan ada pembelaan. Ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya,bahwa terdakwa Steven Richard dilaporkan ke Polda Jatim pada 29 Januari 2021.
Adapun laporannya bernomor LPB/51/1/RES.1.11/2021/UM/SPKT karena diduga menggelapkan voucher senilai Rp 4,5 miliar. Kasus itu terjadi setelah terdakwa Steven Richard mengundurkan diri sebagai karyawan Hartono Elektronik.
Saat itu Steven Richard berstatus karyawan tetap dengan tugas sebagai sales and event strategy head division di Hartono Elektronik.
Hubungan PT. Surya Kreasi Smartindo dan PT Hatson Surya Electric (HSE) cq Hartono Electric adalah unit usaha. Keduanya telah bekerja sama untuk branding dan event yang banyak melibatkan bank. Terdakwa Steven Ricard disebut sebagai orang kepercayaan PT Hatson Surya Electric.
Bahwa perbuatan terdakwa Steven Richard diketahui saat salah seorang pembeli memborong 20 televisi. Bukan dengan uang, namun pembeli itu membayarnya menggunakan voucher. {SN}