SURABAYA-Sidang lanjutan Gugatan perbuatan melawan hukum perkara nomor : 211/Pdt.G/2021/PN Sby tanah seluas 3332 m2 milik Patemi warga Sambikerep surabaya dengan tergugat atas nama PT Pakuwon Dharma digelar dipengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (3/8/2021) dengan agenda mendengarkan keterangan dua saksi yang dihadirkan pihak tergugat.
Ada dua saksi yang hadir diruang sidang Candra PN Surabaya diantaranya, Budi dan Eko, keduanya mengaku selaku Tim Pembebasan lahan PT Pakuwon Darma.
Dimuka Majlis Hakim kedua saksi mengatakan, bahwa dirinya tidak mengetahui adanya tanah yang ada disambikerep tersebut.
Moch Mas’ud SH, MH sebagai kuasa hukum penggugat terkait tanah yang ada disambikerep Kelurahan Lontar Surabaya mengajujan pertanyaan pada saksi “apakah saudara saksi mengetahui lokasi tanah tersebut dan sejak tahun berapa saudara saksi bekerja selaku tim pembebasan lahan. Tanya Mas’ud. “Saya bekerja sejak tahun 1993, selaku Tim pembebasan lahan, jadi saya tidak tahu persoalan tanah yang dimaksud”, Jawab kedua saksi.
Hakim juga mempertanyakan, apakah saudara saksi berdua ini tahu posisi dan letak tanah yang dimaksud oleh penggugat, “tidak tahu pak hakim,” jelas saksi.
Seusai sidang kuasa dari Penggugat, Moch Mas’ud kepada awak media menjelaskan, saksi tadi sudah menjelaskan didepan majelis hakim, pihak penggugat dan tergugat, bahwa para saksi tidak mengetahui sama sekali tanah yang sedang dalam sengketa.
Masih pernyatan Mas’ud, saksi tadi juga mengaku selaku tim pembebasan lahan sejak tahun 1993, sedangkan pembebasan lahan itu sejak tahun 1980, jadi kedua saksi tadi gak nyambung. Ucap Mas’ud, Selasa (3/8).
Mas’ud menjelaskan, bahwa tanah itu sebagian masih dikelola oleh ahli waris dan kini ditanami jagung, namun ada sebagian tanah yang diduga di dikuadsi oleh PT.Pakuwon, jadi tanah milik klien saya itu sudah tidak utuh” Papar Mas’ud.
Lanjut Masu’d, bahwa untuk agenda sidang berikutnya karena saksi sudah tidak ada lagi dihadirkan, pertimbangan majelis hakim karena masih adanya PPKM sampai tanggal 9 agustus maka mengagendakan nanti pada tanggal 20 Agustus 2021, “langsung diadakan Pemeriksaan setempat (PS) ” ucap Mas’ud.
Menurut Masu’d, tanah tersebut didapat dari tanah hibah milik penggugat ( Patemi ) yang diberikan oleh P. Supi . Bin Dirhan seluas 3332 m2 tersebut sebagaimana yang dituangkan didalam surat pernyataan penghibahan tertanggal 26 juli 1986 yang seharusnya dikuasai oleh penggugat seluas 3332 m2, namun kenyataannya hanya seluas 2000m2 saja, yang selama ini dikuasai oleh penggugat.
Sedangkan sisa luas tanah hibah milik penggugat tersebut telah ditempati dan dikuasai tanpa memperoleh hak yang sah secara hukum oleh tergugat seluas 1332m2 sejak tanah milik oleh P. Supi dihibahkan kepada penggugat (Patemi) tertanggal 26 juli 1986 sebagaimana yang telah dituangkan didalam surat pernyataan penghibahan tertanggal 26 juli 1986 hingga sampai sekarang dengan keterangan hasil mediasi admistrasi pertanahan nomer 948 persil 163 klas D/II luas 4870 m2 P. Supi yang diterbitkan oleh kelurahan lontar, jelasnya.
“Dahulu kecamatan karangpilang, sekarang menjadi kecamatan Sambikerep”, papar Mas’ud sambil me ngakhiri pembicaraannya. {SN}