SURABAYA-Seorang wanita cantik bernama dokter Irene Christilia Lee selaku pelapor hadir menjadi saksi, terhadap terdakwa Stella Monica dalam kasus pencemaran nama baik, diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Irene, Yang menyandang gelar dokter bekerja di klinik kecantikan L’Viors Beauty Clinic Jl. Kayoon No.34A, RT.001/RW.04, Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya, sebagai kuasa dari pemilik klinik Rudy Santoso untuk melaporkan Stella atas cuitannya di medsos Instagram pribadi.
“Awalnya saya mendapat info dari Jenifer, lalu kami metingkan dengan pimpinan, kemudian pemilik klinik Rudy Santoso memberi kuasa kepada saya untuk melaporkan stella di polda jatim,” ujar dr Irene memberikan keterangan didepan majelis hakim, Rabu, (09/6/2021).
Lanjut Irene Menyampaikan, Jika postingan yang dibuat Stella Monica ke @dewikumala dan akun Marsha Sashikho @shashasui yang menyebabkan dia sebagai direktur medis klinik LVIOR membawa kasus ini keranah pidana.
“Ini saya membawa surat pengantar dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga dari Standart Kompetensi Dokter Indonesia yang dikeluarkan KKI. Disini tertulis bahwa kami boleh menangani kasus ini. Juga dokter-dokter di LVIOR apalagi para konsultannya adalah dokter-dokter senior yang notabene pernah diikutkan pelatihan,” terangnya menunjukan bukti bukti.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Rista Erna dari Kejati Jatim membaca beberapa bukti isi komentar pada instagram hasil percakapan sebagaimana sesuai dakwaan, Bahwa dalam story Instagram terdakwa dengan akun @Stellamonica.h pada gambar Pertama dituliskan pada percakapan dengan saksi THIO DEWI KUMALA WIHARDJA dengan akun yang bernama @dewikumala dan kalimat yang ditulis sebagai berikut.
“Hahahaa kalau aku dah masuk sampah sejak sebulan pake stel. Gila wes habis 7jt malah jadi uajor. Dan ternyata……dokter disana itu dokter umum stel, bukan dr muka…….,” sesuai cuitannya dan berlanjut saling balas komentar.
“dulurku ya ngujok2i aku nde lvior, soale mukak e malah menjadi2 pas kesana, katae kondisi kulit kuna terburuk sepanjang hidup……,” tambah isi cuitan dan disisipkan kata-kata yang ditulis oleh akun Instagram yang bernama @Stellamonica.h yaitu :
“Dan Sukanya dikit2 main suntik kl ada jerawat di dalem.,” katanya bersama teman dalam story istagram.
Ditambahkan kembali dalam story Instagram terdakwa dengan akun @Stellamonica.h pada gambar ketiga dituliskan pada percakapan dengan saksi ADELINE WIJAYA ALIE dengan kalimat yang ditulis oleh akun yang di blur dan kalimat yang ditulis :
“Kebacot, Kapanan wkt km post2 lvior,
itu mayan lama to, tk kira km cocok stel,
soale kdg itu, dokter emg cocok2 an, tp ini
wis banyak kasus gn, mnrtku dee gk bener si, dan kasian klo cewek jd ky gn, mksd tujuan mau buat muka apik, g murah jg, eh malah gt, gak genah belas se…..,” lanjutnya.
Dan balasan percakapan yang ditulis oleh terdakwa dalam akun Instagram yang bernama @Stellamonica.h antara lain :
“Aku gasukae ya, bilange cream’e aman gak ada steroid, jelas2 ame gonta ngmg gak mgkn cream racikan gak ada steroid soale steroid itu sg bikin muka lbh cerah + gak gampang jerawatan , iya!!!
L’VIORS muahal lin…..,” katanya mengakhiri percakapan.
Diketahui, Dalam perkara terdakwa Stella ini akibat berawal tidak puasnya dengan hasil perawatan di klinik L’Viors lalu menyampaikan keluhan di medsos.
Meski Stella sebelumnya diminta pihak klinik melalui dr Irene agar meminta maaf dengan tulus hati di instagram maupun media massa separuh halaman dengan tiga kali tayang.
Stella sudah melakukan permintaan maafnya di story instagram pribadinya, namun untuk dimedia cetak dia keberatan soal biaya, lalu stella sempat diminta hapus permintaan maafnya oleh dr Irene.
Tanggapan dokter Irene Christilia Lee, Yang menyesalkan postingan Stella di instagram yang menyatakan ternyata dokter disana itu dokter umum stel, bukan dokter muka.
“Kredibilitas klinik kami bakal dipertanyakan oleh pasien-pasien. Mereka akan menganggap klinik kita tidak kompeten, mereka akan lari dari kita. Postingan itu sangat tidak bertanggungjawab,” ujarnya menyayangkan.
Lebih lanjut, Irena juga menambahkan bahwa sejak awal pihaknya sudah pernah memberikan klarifikasi terhadap postingan terdakwa Stella Monica.
“Bahkan sebelum perkara ini naik ke persidangan. Kita tidak menuntut ganti rugi, kita hanya meminta agar ada permintaan maaf dari Stella di media koran dan instagram. Namun permintaan maaf itu gagal,” pungkasnya.
Pihak terdakwa Stella Monica, Yakni, Habibus Solihin selaku kuasa hukumnya, dan menilai ada ketidaksesuaian antara keterangan saksi Dokter Irene Christilia Lee dengan berita acara pemeriksaan.
Habibus juga mempertanyakan, Bahwa legal standing pelapor Dokter Irene Christilia Lee terkait kasus yang menjerat klienya. Sebab kata dia, legal standing LVIOR berdasarkan data yang dia dapatkan dari KemenkumHam bentuknya Perseroan Terbatas (PT).
“Menurut UU tentang Perseroan Terbatas. LVIOR itu tidak ada pemiliknya, adanya komisaris sebab dia PT. Nah, merujuk pada hal ini, sebetulnya tidak jelas posisi dari si pelapor ini. Apalagi pasal yang disangkakan kepada kliennya adalah delik aduan,” tegas tim kuasa hukum terdakwa. {JS/BS}