SURABAYA-Asset yang selama 47 tahun dikuasai oleh pihak swasta, akhirnya berhasil kembali ke Pemkot Surabaya aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang selama ini dipakai sebagai pabrik coklat.
Aset – aset tersebut secara resmi dikembalikan kepada Pemkot Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Jumat (4/6/2021) siang.
Hadir dalam acara serah terima tersebut, wali kota Surabaya Eri Cahyadi, dan mantan wali kota Surabaya Tri Rismaharini yang saat ini menjabat Menteri Sosial.
“Sudah 47 tahun dikuasai pihak ketiga, Alhamdulillah sekarang bisa kembali ke Pemkot Surabaya. Berupa tanah bangunan, dipakai untuk pabrik coklat,” kata Risma usai acara serah terima.
Menurut Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, setelah aset tersebut kembali ke tangan Pemkot Surabaya, pihaknya akan memaksimalkan aset untuk kepentingan warga Surabaya. “Bisa menjadi sentra UKM, yang pasti bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan warga Surabaya,” jelasnya.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. M Dofir, menjelaskan bahwa aset rumah dan bangunan tersebut berada di sejumlah lokasi di Jalan Kalisari Surabaya. “Ada 5 sertifikat. Total luasnya lebih dari 2.000 meter persegi,” katanya.
Mendapatkan laporan dan data awal dari Pemkot Surabaya, Tim Kejati Jatim langsung bergerak menelusuri dan data kepemilikan dari Pemkot Surabaya tersebut diadu dengan data kepemilikan pihak ketiga.
“Ternyata data kepemilikan Pemkot Surabaya lebih kuat, saat kami akan naikkan kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan, pihak tersebut menyerah dan mengembalikan aset tersebut ke Pemkot Surabaya,” jelas M Dofir.
Sebelumnya, selain aset dan bangunan di Jalan Kalisari, tersebut Kejati Jatim juga berhasil menyelamatkan aset Pemkot Surabaya di Jalan Kenjeran, Jalan Upa Jiwa, aset tanah di Sidoarjo, hingga aset yayasan kas pembangunan (YKP) senilai triliunan rupiah. tegasnya. {SN}