Pengacara Debitur Persoalkan Dokumen Tagihan

SURABAYA-Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri selaku Debitor hingga jatuhnya putusan Pailit, Hari ini digelar dengan agenda pencocokan utang (Verifikasi pembuktian), Namun sempat terjadi perdebatan antara pihak tim kuasa hukum Debitor, dengan kreditor di ruang khusus PKPU Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam hal agenda pencocokan bukti utang sebelum dimulai Verifikasinya, Pihak tim pengacara dari pihak Debitor yakni, Robert Simangunsong,SH,MH dan Pantas Sitindaon,SH dari kantor hukum Java Lawyer Internasional memohon ditundanya Verifikasi, Pasalnya, tim kuasa hukum mempertanyakan terkait pergantian Kurator pengurus yang dinilai tidak independent dalam menangani perkara.

Salah satunya, Soal dokumen total tagihan bahwa pihak debitor mengatakan belum menerima dari kurator, maupun soal kedatangan kurator ke pabrik milik debitor dinilai tidak memberitahukan ke kuasa hukum debitor.

“Mohon yang mulia agar ditunda dan ketegasan untuk pergantian kurator sebelum acara dilanjutkan, karena kami menilai kurator tidak independent, sampai hari ini kami belum menerima dokumen,” kata pengacara Pantas Sitindaon dan Robert Simangunsong menyampaikan kepada Khusaini selaku hakim pengawas diruang PKPU, Jumat, (4/6/2021).

Tim pengagara Debitor juga mempermasalahkan hal lainnya tentang isi surat dari tim kurator bernomor, 58/TKRSTI/V/2021 tanggal 31 Mei 2021, pada point nomor 2 dalam isi surat dari kurator yaitu, akan menyampaikan dokumen tagihan, Namun, Pihak debitor menyatakan belum juga menerima dokumen tagihan sebagaimana berikut sesuai petikan surat.

“Bahwa bersamaan dengan undangan jadwal rapat pencocokan piutang dan Verifikasi tagihan diatas, kami sampaikan dokumen terkait tagihan yang telah diajukan dan diserahkan kepada Tim Kurator,” pesan surat dari kurator point 2 yang dipersoalkan pengacara debitor.

Terpisah, Usai pencocokan utang selesai digelar, Rian Arifin,SH didampingi timnya Anas, kuasa hukum dari 3 kreditor utama selaku pemohon pkpu, menyampaikan bahwa klientnya memiliki beberapa tagihan.

“PT. LUMINOUS RISK MANAGEMENT tagihannya Rp 550 juta, TAN KIONG HIE tagihannya Rp 346 juta, PT. PUTRA PASUNDAN SEJATI tagihan Rp 44 juta,” kata Rian dikonfirmasi media disamping pengadilan.

Berbeda dengan Vena Naftalia,SH selaku kurator saat dikonfirmasi mengatakan, berharap biaya pengamanan aset seminimal mungkin sebagaimana disampaikan dalam rapat sebelumnya, jika tagihan biaya keamanan mencapai sebesar Rp 16 juta perbulan.

“Skrg menjadi 16 jt lbh, Saya sih mau nya biaya seminimal mgkn tp tetap pada pencapaian mksd dan tujuan krn kita kan hrs melindungi aset demi para kreditur sih,” ujar Vena melalu pesan whatsappnya. {Tim}