TELUK BAYUR -Kantor Kesyahbandaran dan Otorita Pelabuhan (KSOP) Kelas II Teluk Bayur menyerahkan kewenangan pengalihan tugas dan tanggung jawab maupun fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran kapal penyeberangan dari Ka. KSOP Kelas II Teluk Bayur Letkol MAR. Agus Winartono kepada BPTD wilayah III Provinsi Sumatera Barat, yang diwakili langsung kepala BPTD wilayah III Sumbar Bapak Deni Kusdiana AMTrD, MMTr.
Adapun penyerahan kewenangan tersebut, dibuktikan dokumen serah terima No.PL 301/I/1/KSOP TBS-2021 Sehingga kewenangan pelayanan pemberian surat persetujuan berlayar (SPB) untuk angkutan penyeberangan Padang -siberut-sikakap-sioban tidak lagi berada di bawah Kesyahbandar Perhubungan Laut.
Pengalihan kewenangan ini, “Mulai efektif tanggal 01 Juni 2021 layanan SPB kapal penyeberangan berada di tangan BPTD wilayah III Prop Sumbar”, ungkap Ka.KSOP Kelas II Teluk Bayur LETKOL MAR. AGUS WINARTONO, Kamis (3/6/2021).
Capt. Renaldo Sjukri, MM Kepala Seksi KSOP Kelas II Teluk Bayur menambahkan, Sedangkan Unit Pelayanan Teknis, dibawah Perhubungan Laut di Prop Sumbar seperti Ksop Teluk Bayur, Upp Sioban, Upp Sikakap,Upp Siberut masih dapat melakukan pemungutan biaya PNBP bagi kapal penyeberangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dalam hal ini, juga Perhubungan Laut masih memberikan dukungan dan bantuan pelaksanaan fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran bagi kapal kapal penyeberangan dengan adanya pernyataan tertulis dari Dirjen Perhubungan Darat ,” terang Capt. Renaldo.
Menurut Capt. Renaldo Sjukri, langkah penyerahan kewenangan layanan pemberian SPB bagi kapal-kapal angkutan penyeberangan disaksikan oleh pejabat dari provinsi Sumbar dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan provinsi Sumbar Her bersama General Manager PT. ASDP Provinsi Sumbar Asril.
Penyerahan ini, dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor UM. 006/4/20/DRJD/2021 dan surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor AL.202/1/11/DJPL/2021, ujar Renaldo.
Kata Renaldo, Kami sudah lakukan penyerahan kewenangan kemarin Selasa (1/6) kepada BPTD III provinsi Sumbar dan diketahui bahwa selama ini kewenangan kesyahbandaran merupakan ranah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla).
Namun, tata kerjanya saat ini mulai ditransisikan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat).
Dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan keamanan kapal penyeberangan.
Untuk itu, Kemenhub melalui Ditjen Hubla dan Hubdat mengeluarkan surat Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor UM. 006/4/20/DRJD/2021 serta surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor AL.202/1/11/DJPL/2021
Sementara penanda tangan serah terima pengalihan tugas dan tanggung jawab ditandatangani oleh;
PIHAK PERTAMA
1.Ka.KSOP Kelas II Teluk Bayur LETKOL MAR. AGUS WINARTONO NIP. 10813/P
2.Ka UPP kelas III Muara Siberut RANTO NAIBAHO SH
3.Ka UPP kelas III Sikakap SUMARNUN SH,MM
4.Ka UPP kelas III Sioban JONI AKHIAR SH,MM
PIHAK KEDUA
1.Ka.BPTD wilayah III Provinsi Sumbar DENY KUSDYANA AMTrD,MMTr.
“Semua acara serah terima sudah sesuai dangan arahan pimpinan di Kementerian Perhubungan”, tegas Capt Renaldo. {JAcK}