Pemilik Digelandang Ke Notaris Tandatangan PPJB, Hakim Pemeriksaan Setempat Perkara Utang Jaminan Rumah di Perum Perhutani

SURABAYA-Ada saja perilaku manusia saat ini, dengan sindikat untuk menguasai milik orang lain menjadi haknya dengan dalih berupa pinjaman uang jaminan sertifikat yang ujung-ujungnya kepemilikan SHM berpindah tangan mulai dari Perjanjian Pengikat Jual Beli PPJB sampai Akta Jual Beli (AJB). Oleh karena itu, akhir-akhir ini Presiden Jokowi secara tegas menyatakan agar membrantas mafia tanah.

Sama halnya dengan perkara tanah yang berawal korban utang piutang jaminan sertipikat rumah di Bank Jatim Cabang jalan Tidar Surabaya, rumah itu milik keluarga Setiyo Adi Sutejo disuruh tanda tangan tanpa membacakan isinya dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), yang berlanjut hingga akta Jual beli (AJB) yang dilakukan di kantor Notaris Alexandra Pudentina di Jl. Darmo Surabaya.

Perkara rumah tersebut masih ditempati pemilik aslinya, sehingga Vicky Aisyah, Rinda Rovita, Vivi Haryati Haryati Vula dan Setiyo Adi Sutejo, digugat Agung Santoso terkait legalitas sebidang tanah dan bangunan seluas 120 di Perumahan Perhutani Jl. Sambiroto VI, Blok I / 08, RT. 005 /RW.007, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambi Kerep Kota Surabaya. Sesuai Sertifikat Hak Milik No.1567/Kelurahan Sambikerep, berikut Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli, No. 29, Akta Kuasa Untuk Menjual No. 30 dan Akta Jual Beli, No. 148 yang dibuat di Notaris/PPAT Alexandra Pudentina Winjodigdo.

Sebelumnya sidang perkara perdata No. 915/Pdt.G/2020/PN. Sby terkait sengketa keperdataan oleh Hakim Fajarisman, SH, MH.  Pihak tergugat menghadirkan Dr Ghansam Anand SH.M.Kn selaku Ahli perikatan keperdataan dan dosen tetap di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, tergugat yakni, Vicky Aisyah, Rinda Rovita, Vivi Haryati Vula dan Setiyo Adi Sutejo, atas gugatan yang dilakukan oleh Agung Santoso di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bahwa Ahli mengatakan, cacat hukum jika dari utang piutang dijadikan akta PPJB.

“Apabila utang piutang dijadikan PPJB maka itu cacat hukum, dan juga jika akta tersebut tidak dibacakan, maka status Akta akan terdegradasi menjadi Akta dibawah tangan dan Akta otentik itu menjadi tidak sempurna lagi,” jelas dosen unair di ruang sidang Sari 2 PN Surabaya, Kamis (29/4/2021).

Dalam sidang ahli berpendapat bahwa seorang Notaris mempunyai kewajiban membacakan seluruh isi Akta, sebelum Akta tersebut ditandatangani.
Terkait dana talangan, ahli mendefinisikan sebagai dana yang disediakan oleh Pihak Ketiga untuk melunasi hutang dari Pihak Pertama atau Debitur kepada Pihak Kedua atau Kreditur.

“Untuk melakukan pembayarannya Pihak Pertama harus terlebih dahulu menyerahkan dokumennya terlebih dahulu. Dan ketika Dana talangan sudah dilunasi, maka semua dokumen-dokumenya haruslah dikembalikan lagi kepada Debitur,” kata ahli yang mempunyai spesiliasasi di bidang perikatan ini.

Baju batik pakai topi, Hakim Fajarisman, SH, MH. Melihat rumah saat Persidangan Setempat dan sempat bertanya terhadap pemilik rumah. Disaksikan Dra Djelis Lindriyanti, SH, MH Kuasa hukum tergugat dan dihadiri kuasa hukum penggugat Irdian Saputra,SH, MH bersama Agung Santoso penggugat.

Dalam pantauan media, sidang Pemeriksaan Setempat (PS), saat di lokasi Perumahan Perhutani PN Surabaya Fajarisman langsung meminta masing-masing pihak juga kuasa hukumnya untuk menjelaskan tentang obyek sengketa, termasuk menerangkan tentang batas-batas objek sengketa rumah yang masih di tempati keluarga pemilik pertama.

Sidang PS tersebut juga dihadiri oleh ketua lingkungan setempat dan pihak kelurahan Sambikerep.

Usai diberi penjelasan, selanjutnya hakim meminta supaya keterangan masing-masing pihak dicatat oleh Panitera Pengganti, Jarwati.

“Kalau tidak ada, sidang berikutnya adalah kesimpulan,” kata hakim Fadjarisman dilokasi sengketa.

Akhir sidang PS tersebut, Irdian Saputra mengajukan permohonan sita umum terhadap objek sengketa tersebut. Namun permintaannya ditolak oleh hakim Fadjarisman.

“Nanti silahkan ajukan saja saat sidang kesimpulan. Sidang Kesimpulan dilaksanakan Dua minggu kedepan pada Kamis (3/6/21)”, tutup Hakim Fadjarisman.

Dikonfirmasi setelah sidang Pemeriksaan Setempat, Djelis Lindriyanti dari kantor Hukum Cipta Law Firm selaku kuasa hukum Tergugat mengatakan, kasus ini berawal di tahun 2016 saat itu Kliennya yang bernama Setiyo Adi Sutejo anak Sukamto mempunyai sisa hutang di Bank Jatim cabang Jl. Tidar sebesar Rp 37 juta, akibat usaha cateringnya mengalami kolap dan berhenti.

Setelah tidak bisa lagi membayar pinjaman di Bank, akhirnya oleh  Marketing Bank Jatim bernama Bambang memaksa untuk melunasi, karena tidak bisa melunasi selanjutnya dia dikenalkan pada orang ketiga yakni Juan Antonius Fransiscus yang mengaku bisa mencarikan dana talangan untuk melunasi sisa hutangnya 37 juta yang ada di Bank Jatim.

“Ketika di perkenalkan kepada Juan Antonius dilunasi langsung sama dia tanpa menghadirkan pemilik sertipikat. Oleh Fransiskus ternyata sertifikat dari Adi Suteja (debitur) ini diberikan kepada pihak ketiga (Juan Felix ) tanpa persetujuan dari debiturnya,” kata Djelis.

Kata Djelis, anehya, orang tua Adi Suteja sebagai pemilik nama di Sertifikat tiba-tiba dijemput dari rumahnya sama Juan Antonius Fransiskus dan digelandang ke kantor Notaris Alexandra Pudentina, untuk tanda tangan Akta Perjanjian Ikatan Jual Beli, Akta Kuasa Menjual dan Akta Jual Beli yang sudah dipersiapkan sebelumnya oleh Juan Antonius Fransiskus dan Notaris Pudentiana dengan janji dan bujuk rayu setelah tanda tangan tanpa memnbacakan isinya Akta-akta, maka orang Bank akan datang kerumahnya memberikan tambahan modal rarusan juta, iming-iming Juan kepada Adi Suteja.

Setelah tanda tangan di Notaris, ternyata pihak Bank yang pernah dijanjikan Juan Antonius Fransiskus tidak pernah datang.

Bahkan yang terjadi, “pihak tergugat sempat diajak oleh Juan Antonius Fransiskus ke BCA Darmo yang seolah-olah terjadi penyerahan uang, dia Diajak ke BCA Darmo hanya foto-foto, Ibu Sukamto dan Istrinya dikasih kresek hitam lalu di foto tanpa melihat apa isi dalam kresek tersebut. Dan kreseknya di minta kembali oleh Juan Antonius Fransiskus. Lucu,kan,” tutur PH tergugat.

Lucunya, sekitar tahun 2020 ada orang yang datang kerumah Kliennya dengan didampingi Pengacara melakukan pengusiran, dengan mengatakan bahwa rumah yang ditempati Kliennya tersebut sudah mereka beli.

“Mereka datang ke objek rumah, untuk mengosongkan rumah dengan sita jaminan”, tandas Djelis.

Selain itu, pihak kami sudah melaporkan kasus ini kepada Polisi sebagai penipuan, juga kami menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Tergugat Juan Antonius, Dan ikut tergugat pihak BPN dan Notaris.

Dalam gugatan, kami meminta karena klien kami tidak pernah menjual. Agar IJB dan AJB yang sudah dibalik nama tahun 2018 dibatalkan, jika sudah dibatalkan nanti sertipikat dikembalikan kepda pemilik asli”, pesan Djelis kuasa hukum tergugat.

“Oleh Juan Antonius Fransiskus objek rumah ini dijual ke penggugat. Padahal klien kami tidak pernah menerima apapun dari Juan Antonius Fransiskus. Klien kami ini korban penipuan serta rekayasa jual beli,” ungkapnya.

Terpisah, Agung Santoso selaku penggugat yang didampingi tim kuasa hukumnya, enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi terkait gugatannya. Dia menyebut, objek tersebut diperoleh secara sah dari Juan Antonius Fransiskus.

“Intinya kami punya jual beli secara sah,” pungkasnya singkat sembari pergi ke Mobilnya meninggalkan Wartawan. {JAcK}