100 Hari Kerja Kapolri, 1.864 Kasus Diselesaikan Dengan Restorative Justice

JAKARTA-Polri menyatakan ada 1.864 kasus yang telah diselesaikan dengan menggunakan pendekatan secara Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dalam 100 hari kerja Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri.

” Sudah dilakukan sebanyak 1.864 di masing-masing Polda,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers 100 hari kinerja Kapolri, di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin 17 Mei 2021.

Argo menjelaskan, terkait dengan Keadilan Restoratif yang saat ini pihaknya sedang menggodok Peraturan Kepolisian (Perpol) yang untuk mengatur mengenai perihal penerapan Restorative Justice di Korps Bhayangkara.

” Akan kami garap soal Peraturan Kepolisian berkaitan dengan dari penerapan Keadilan Restorative Justice dalam Penanganan Tindak Pidana tersebut,” tutur Argo.

Menurut Argo, terkait Pendekatan Restoratif itu dilakukan terhadap beberapa kasus dan yang telah dilakukan di seluruh Indonesia.

Misalnya, di Bareskrim ada Kasus di Direktorat Tindak Pidana Umum, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, ataupun Direktorat Tindak Pidana Siber telah diselesaikan yang menggunakan Pendekatan Restoratif tersebut.

Selain itu, terdapat juga beberapa contoh dari kasus lain di seluruh Indonesia yang menggunakan Pendekatan yang sama. Dalam hal ini, Restoratif Justice membuat Aparat dapat mengambil Diskresi, sehingga pihak Pelapor ataupun yang Dilaporkan bisa Berdamai.

” Misalnya ada seperti hal kemarin, ada kasus-kasus Nenek ngambil Kapas. Yang bisa kami selesaikan adalah Restorative Justice, maka itu tidak masalah,” pungkas Kadiv Humas Polri. {Red}