SURABAYA-Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit 1/TP Kamneg Polda Jatim berhasil membekuk resedivis Ratu Cantik Penipu. Sudah 3 kali keluar masuk penjara dalam kasus yang sama pula. Perbuatannya kembali dilakukan dan kali ini menawarkan Kerjasama Investasi Pembebasan Lahan di Daerah Osowilangun Surabaya dan dengan menjanjikan keuntungan kepada korban.
Ratu cantik penipu LY (48) Tahun, warga Indrakila, Kel. Pacarkeling, Kec. Tambaksari Kota Surabaya di Apartemen Puri Matahari Kota Surabaya.
Ternyata Ratu cantik penipu ini sudah 3 kali menjalani Hukuman dalam Kasus Pencucian Uang di Tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu. Kini LY Ratu Cantik Penipu kembali diamankan Polisi dalam kasus yang sama pula.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, S.I.K menuturkan, bahwa modus LY kali ini adalah menawarkan Kerjasama Investasi Pembebasan Lahan yang berada di Daerah Osowilangun Surabaya dengan menjanjikan akan keuntungan kepada Korban.
” Sehingga korban telah menderita kerugian sebanyak 48.900 Miliyar dan dari modus bersangkutan juga memberikan cek kepada korban, namun setelah di cek ke Bank dan ternyata tidak bisa dicairkan oleh Korban,” tutur Gatot saat ungkap kasus, Kamis 6 Mei 2021 siang.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan, yakni 7 lembar Cek Bank BCA beserta 7 lembar surat keterangan Penolakan dari Bank BCA Cabang Pembantu Kusuma Bangsa Surabaya, 2 Unit Mobil merk Toyota Fortuner VRZ Tahun 2020, 4 Unit Mobil Mercedes Benz, 3 Unit Mobil Pick Up, 6 Buah Jam Tangan berbagai merk Rolex dan Franck Muller, 3 (Tiga) buah Cincin Natural Blue Saphire dan Uang Tunai sebesar Rp. 100 juta.
Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu jelaskan, bahwa Ratu Cantik Penipu LY telah 3 kali menjalani Hukuman dalam kasus yang sama di Tahun 2005, 2006 dan 2011 lalu, yang ditangani atau di proses oleh Polrestabes Surabaya.
Tersangka memiliki keahlian bisa mendekati dan memperdaya bagi seseorang untuk bisa meyakinkan.
Akhirnya korban tidak sadar dan menurut apa yang dikatakan Ratu Cantik Penipu LY ini, hingga korban mulai sadar dalam waktu 6 bulan secara bertahap telah memberikan uang sebanyak Rp.48.900 Miliyar kepada tersangka Ratu penipu itu.
” Terkait barang bukti disini ini kita kenakan dalam Pasal Pencucian Uang, maka kita kenakan TPPU. Sehingga kita bisa mengembalikan Aset si Pelapor, agar Aset Pelapor itu tidak hilang dan disamping itu Aset dapat dikembalikan kepada Pelapor,” ungkap Nasrun Pasaribu.
Wadirreskrimum mengatakan, bahwa tersangka menawarkan kerjasama investasi Pembebasan Tanah kepada Korban, namun hal tanah itu ternyata Fiktif.
” Adapun investasi tersebut sangat menjanjikan dan tanah itu menjadi bikin Korban tergiur. Tapi setelah kita cek keberadaan tanah itu dan ternyata bukan milik tersangka, melainkan milik orang lain yang sedang dalam perkara,” kata Nasrun Pasaribu.
Maka tersangka ratu cantik Penipu ini dijerat atau dikenakan Pasal berlapis, yakni dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman Pidana Penjara 4 Tahun, serta Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI Nomor : 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman Pidana Penjara 20 Tahun,” pungkas Wadir Reskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun Pasaribu. {Bts/JAcK}