Tim Polres Mojokerto Gerebek  Industri  Bubuk Peledak

SURABAYA-Tim Polres Mojokerto Gerebek 3 Industri Rumahan (Home Industri) menjadi pembuat Bubuk Peledak dan Petasanberbagai ukuran. Dalam hal ini Polisi telah menyita 69,5 Kg Bubuk Peledak dan 2.237 Petasan yang siap edar.

Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, bahwa penggerebekan pertama menyasar industri rumahan bubuk petasan di Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo pada Sabtu 24 April 2021 sekitar pukul 21.30 WIB. Pihaknya telah meringkus Mulyadi (46), Pemilik Home Industry tersebut.

” Dari tersangka Cak Mul (Mulyadi) telah Meracik sendiri bahan-bahan menjadi Bubuk Petasan. Kemudian menjual bubuk petasan tersebut ke masyarakat seharga Rp 150 ribu per kilogram,” tutur Dony saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Senin 3 Mei 2021.

Dalam penggerebekan itu, Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto telah menyita berbagai Barang Bukti dari rumah Mulyadi. Yaitu 6,5 Kg Bubuk Petasan yang siap jual dan sudah di kemas dalam plastik masing-masing 0,5 Kg, juga 5 Kg Bubuk Petasan, 2 Kg Belerang, Potasium 4 Kg, 0,5 Kg Bubuk Sendawa 0,5 Kg, Serbuk Bronze 1,5 Kg serta 16 Lembar Sumbu Petasan, Tepung Kanji, Arang, Kompor Gas, Panci dan Alat Aduk Penyampur Adonan.

” Bahkan Pergelangan Tangan Kiri tersangka ini Putus karena terkena Ledakan Petasan Tahun 1997. Sejak saat itu dia beralih Meracik Bubuk Petasan saja,” terang Dony.

Para Tersangka produksi bahan peledak di gelandang kepolisian.

Mulyadi mengaku, membeli bahan untuk membuat Bubuk Petasan dari M Suwono (51), warga Desa Balongmacekan, Kecamatan Tarik, Sidoarjo seharga Rp 2,9 juta. Terdiri dari 25 Kg Belerang, 25 Kg Potasium, 2 Kg Serbuk Bronze, 100 Lembar Kertas Sumbu, serta 1 kg Bubuk Sendawa. Malam itu juga Tim Satreskrim Polres Mojokerto melakukan Penggerebekan rumah Suwono tersebut.

” Suwono mengaku membelikan bahan yang dibutuhkan Mulyadi itu ke Kaseran. Ternyata Suwono ini Memproduksi petasan juga,” ungkap Dony.

Selain meringkus Suwono, polisi menggeledah tempat tinggalnya. Petugas telah menyita 9 Kg Bubuk Petasan dengan Kemasan 1 Kg, 37,5 Kg Bubuk Petasan, Kemasan 0,5 Kg, 21 Petasan berdiameter 9 Cm, 5 Dus Petasan berdiameter 2 Cm, 32 Lembar Sumbu Petasan, 91 Selongsong Petasan, 24 Rol Kertas, serta berbagai Peralatan untuk Membuat Petasan.

Suwono mengaku membeli Bubuk Petasan kepada seorang berinisial PDK yang kini masih Buron. Bahan Peledak itu dia beli seharga Rp 170.000 per Kg.

” Tersangka memanfaatkan acara Momen Menjelang Lebaran untuk Membuat Petasan dalam jumlah Besar untuk segera di edarkan ke masyarakat,” tandas Dony.

Berbekal dari keterangan Suwono, maka Dony melanjutkan, untuk segera meringkus Kaseran (71) di rumahnya pada Selasa 27 April 2021. Kaseran (71) Warga Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Kab Sidoarjo. Tersangka Kaseran ini mengaku memasok bahan-bahan untuk membuat Bubuk Petasan ke Mulyadi melalui Suwono tersebut.

” Kaseran mengaku, telah membeli bahan-bahan untuk membuat Bubuk Petasan di Pasar Turi, Surabaya, yaitu melalui seseorang berinisial Pur, yang masih dalam pencarian,” jelasnya.

Industri Rumahan Petasan ke Tiga di Desa Kenanten, Kecamatan Puri, Mojokerto penggerebekan yang dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Sooko, pada Minggu 2 Mei 2021. Polisi meringkus Roib (46), Pemilik Rumah Produksi Petasan tersebut.

Petugas juga menyita 11 Kg Bubuk Mercon, kemasan 2,5 Kg, Bubuk Petasan 1,5 Kg, Petasan diameter 9 Cm sejumlah 172 petasan, 195 Petasan diameter 7 cm, sejumlah 412 Petasan diameter 4 cm, serta 7 Rangkaian Petasan masing-masing sepanjang 3 meter, dan juga 27 Lembar Sumbu Petasan, serta berbagai Peralatan untuk Membuat Mercon.

” Total yang telah kami sita 69,5 Kg Bubuk Petasan dan 2.237 Petasan Siap Edar. Terkait penggerebekan Home Industry Petasan ini dalam rangka Operasi Mesra (Mojokerto Sehat Tertib Ramadhan). Maka untuk mengantisipasi maraknya perihal Petasan yang mengganggu kenyaman masyarakat selama ibadah Ramadhan dan bagi keselamatan Masyarakat,” pungkas Dony.

Empat tersangka di jerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat nomor: 12 Tahun 1951. Hukuman Penjara paling lama 20 Tahun sudah menanti mereka. {Bts/BS}