SURABAYA –Tim Tangkap Buronan (Tabur) Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dengan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kepabeanan atas nama Dion Meiriono. Jumat (16/04/2021).
Dalam pelaksanaan eksekusi sekira pukul 11.10 Wib bertempat di Perumahan Pondok Sedati Asri Blok M 11 D (Ruko), sedangkan terpidana Dion Meiriono beralamat di jl. Kutisari Utara V:29-B RT 007/002 Kel. Kutisari, Kec. Tenggilismejoyo, Kota Surabaya.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yg sdh mempunyai kekuatan hukum tetap dgn nomor Per: 1432k/Pid.Sus/2014 tgl 14 April 2015; Putusan MA membatalkan putusan PN sby No. 3586/pid.b/2012/pn.sby tgl 10 juni 2013, yang amarnya menyatakan terpidana terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kepabeanan, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp. 100.000.000,- subsidiair 6 bln kurungan potong masa tahanan
“Dalam pelaksanaan eksekusi Terpidana bersikap koopratif, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat terlaksana dengan lancar,” terang Erick Ludhfyansah, Kasi Intelijen Kejaksaan. Negeri Tanjung Perak, Surabaya.
Selanjutnya terpidana dibawa ke Poliklinik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk diperiksa kesehatannya dan akan dititipkan sementara di Cabang Rutan Medaeng di Kejati Jawa Timur sambil menunggu hasil koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan. {SN}