SURABAYA-Moch Mas’ud SH yang menjadi Kuasa hukum Patemi telah Menggugat. Terhadap. PT Pakuwon Darman, dengan Perkara gugatan Melawan Hukum ( PMH ) bernomor. 211/ Pdt. G/ 2021 / PN Sby. Masih dalam taraf mediasi antara penggugat dan tergugat.
Dalam pelaksanaan mediasi pada Minggu Kemarin, dari pihak penggugat maupun tergugat belum ada titik terang. Sehingga akan dilanjutkan minggu depan.
“Dari pihak penggugat memohon untuk pengembalian batas yang selama ini ujarnya dikusai oleh pihak tergugat karena tergugat telah menguasai sekitar 1.000 meter persegi kalau toh pihak tergugat tidak setuju yaa sesuai dengan petok D atas nama Supi dari orang. tua. Supatmi seluas 3.332 meterpersegi, tanah yang terletak di Kelurahan Lontar. Kec. Sambikerep Surabaya itu dibeli”, Harap Moc. Mas’ud yang kini Jadi kuasa hikum Patemi.
Lahan seluas tersebut, penggugat selama ini belum pernah merasa memindah tangankan ke pihak siapapun baik secara sewa atau berupa yang lain, kata Mas’ud.
Dan Lanjun Moch. Mas’ud, “Penggugat tidak pernah Menggadaikan ke pihak manapun”, Tegasnya.
Tanah penggugat yang selama ini dikuasai oleh tergugat sudah berupa bangunan lanjut Mas’ud. Dalam pokok gugatannya, “agar tergugat mengembalikan batas – batas sesuai dengan petok D atas nama Supi atau menggantinya”, anjur Mas’ud. {SN}