JAKARTA– Menahan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah lima tahun proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC), Jumat (26/3).
RJ Lino keluar dari Gedung KPK mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, bahwa Lino ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK.
RJ Lino Mantan Dirut Pelindo II, sudah menyandang status tersangka sejak Desember 2015 lalu. Sejak saat itu ia beberapa kali diperiksa selaku tersangka.
Hari ini memeriksa RJ Lino sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan tiga unit QCC.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” kata Ali Fikri.
Dugaan korupsi pengadaan QCC di Pelindo II bermula pada Desember 2015. Saat menjabat sebagai Dirut, Lino menetapkan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd) dari China sebagai perusahaan penggarap proyek.
Penunjukan perusahaan asal China itu dilakukan tanpa melalui proses lelang.
KPK menilai, pengadaan tiga unit QCC tersebut tidak disesuaikan dengan persiapan infrastruktur yang memadai (pembangunan power house), sehingga menimbulkan inefisiensi.
Terdapat potensi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya 3.625.922 dolar AS (sekitar Rp50,03 miliar) berdasarkan Laporan Audit investigasi BPKP atas Dugaan Penyimpangan Dalam Pengadaan 3 Unit QCC Di Lingkungan PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010. {Red}