DETEKTIFNEWS.com: Beduar Sitinjak
SURABAYA-Sidang lanjutan pekara oleh terdakwa Lukman Dalton terkait perkara pejualan 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu kepada korban Hendra Thiemailattu yang trnsaksi penjualan melibatkan Notaris Olavia Sherline Wiratno terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Harwiadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadiahkan saksi Sutrisno dan Alan yang mengaku pemilik sertifikat yang berlojasi di Kalijudan, Surabaya.
Sutrisno saat ditanya oleh Jaksa Penubtut Umum (JPU) Harwiadi apakah saksi punya tanah di Kalijudan. “Ya itu tanah warisan di Kalijudan masuk gang dan suratnya masih petok D,” jawab saksi.
JPU menyinggung masalah sertifikat ini apakah saksi mengetahui?. “Saya tidak Tau,”katanya.
Penjelasan saksi tidak tau, Sontak Majelis Hakim Gunawan Tri Budiono menegur JPU bahwa saksi ini tidak mengatui permasalahan ini namanya hanya dicatut.
Sedangkan Saksi Alan Cipta Raharja yang mengaku Pemilik SHM, Sutrisno ini merupakan Sopirnya Cendrawasih. Dan Cendrawasih itu sendiri berkarja pada Ayah saya yang merupakan Pemilik Bentol Biru, ungkapnya.
“Cendrawasih ditugaskan oleh Ayah untuk membeli tanah kepada Petani-petani dan harusnya suratnya diserahkan kepada ayah saya, tetapi tidak dilakukan mala di balik nama atas Sutrisno,” bongkar Alan.
Tanya Hakim, Apakah anda mengenal dengan terdakwa dan kesaksian anda ini tidak ada hubungannya dengan pekara?,”Saya tidak kenal yang Mulai dan ini ada bukti surat tugas dari Sutrisno.
Majelis hakim kembali menyingung apakah saksi pernah ke BPN menanyakan surat ini, “Pihak BPN hanya manyampaikan SHM ini atas nama Sutrisno dan tanah tersebut dalam penguasaan saya,” tegas Alan dihadapan Majelis Hakim.
Pengakuan terdakwa pada Hakim, Bahwa ia kenal dengan Alan. Ia menmenjelaskan, untuk sebenarnya uang yang saya terima dari Hendra Thiemailattu tidak sampai Rp.38 Milar hanya sekitar antara Rp.13 Milar- 15 Milar.
“Dan uang tersebut Notaris Olivia Sherline dan suaminya kebagian,” kata Terdakwa melalui sambungan telepon di Ruang Tirta 2 PN Surabaya, Rabu (24/3/2021).
Disaat sidang timbul surat perdamaian yang Kemudian JPU menunjukan surat tersebut, antara Lukman Dalton dan Hendra Thiemailattu yang pada intinya Lukman Dalton memberikan aset 2 SHM yang nilainya sekitar Rp.5 Milar.
Selesai sidang, Jaksa Penuntut Umum Harwiadi disinggung terkait Terdakwa Notaris Olivia Sherline yang terlibat dalam Pekara pemalsuan SHM kok belum disidangkan. “Iya masih belum masuk di Pengadilan,” singkatnya.
Untuk diketahui, Hendra Thiemailattu menjelaskan, awal Lukman menjual tanah dengan luas 29.400 M2 di Gunung Anyar Tambak Surabaya. Serang Notaris Olivia Sherline Wiratno, SH meyakinkan kepada Hendra Thiemailattu, jika SHM-nya telah di cek in di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan telah dilakukan pengembalian batas.
Atas penjelasan tersebut, Hendra tertarik dan terjadilah negosiasi harga dan disepakti sebesar Rp 14 miliar. Kemudian pada bulan Mei 2017 Hendra diminta oleh terdakwa untuk membayar sebesar Rp 14.5 miliar, termasuk biaya Notaris Olivia Sherline Wiratno.
Selanjutnya pada tanggal 31 Mei 2017, Hendra melakukan pembayaran dengan menggunakan cek bank Rp 14.5 miliar dan diterima Olivia Sherline. Setelah menyerahkan cek tersebut, beberapa minggu kemudian SHM atas tanah tersebut diserahkan dan dibalik namakan Hendra.
Pada bulan Mei 2017, saksi Hendra ditawari kembali oleh saksi Alek, terdakwa Lukman menjual tanahnya di daerah Gunung Anyar Tambak, seluas 42.000 M2, SHM, dengan harga 25 miliar. Saksi Hendra kemudian membayar dengan cek 5,5 Rp miliar, dan sisanya 20 miliar dibayar Hendra dengan asetnya juga di Gunung Anyar Surabaya.
Saksi korban Hendra ingin menjual bidang tanah di Gunung Anyar, dengan calon pembeli lalu mengecek lokasi, ternyata gambar SHM dengan lokasi tidak cocok. Hendra kemudian komplain ke terdakwa Lukman. Dengan tipu muslihat, terdakwa menjanjikan akan mengganti tanah dilokasi, Trosobo Sidoarjo. 12 SHM itu diakui milik terdakwa dan disepakati harga Rp 49,8 miliar. Karena itu Hendra tinggal membayar 34 miliar.
Setelah dibuatkan balik nama SHM di Notaris Olivia, saksi Hendra sudah mulai curiga, atas SHM tersebut. Saat Hendra mengecek di Notaris temannya, ternyata SHM tersebut palsu alias tidak terdaftar di BPN Surabaya.
Saat Hendra komplain ke terdakwa Lukman, kembali terdakwa dengan tipu muslihatnya, menukar dengan tanah yang di wilayah Pakal luas 10,260 M2, wilayah Kalijudan luas 1350 M2, 1410 M2, 1525 M2, 1500M2, 1430 M2, semuanya masih atas nama Sutrisno. Terdakwa Lukman mematok harga Rp 126.350.000.000.
Korban Hendra mengaku, telah menyetor uang sejak bulan Mei 2017,sampai bulan Juli 2019, dengan total nilai Rp 38.061.515.750, termasuk pembayaran pajak total sebesar Rp 981.515.750.
Mengetahui seluruh SHM yang saksi Hendra terima adalah palsu, sehingga saksi Hendra memberikan Kuasa kepada PH Djayanto Irawan, untuk melakukan pengecekan ke BPN dan melaporkan perkara ini ke Polisi.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa terdakwa Lukman penjual tanah SHM palsu , dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHPhu.