DETEKTIFNEWS.com: Beduar Sitinjak
SURABAYA-Sidang terdakwa Buchari dan Soen Hermawan perkara pemalsuan surat jalan dan invoice palsu tentang pengiriman Tiang pancang kebutuhan proyek, Namun, pengiriman bahan-bahan tersebut tidak sampai ke tujuan.
Sidang lanjutan kali ini, jaksa menghadirkan beberapa saksi yang sebelumnya minggu lalu menhadirkan saksi acounting dan dilanjutkan saksi penting dari dua korban Direktur OTS Tanu dan Direktur FLI Betrick. Sidang dipimpin Hakim Ketua Erient Tuah Damanik diruang Cakra, PN. Surabaya, secara teleconference, Rabu (3/3/2021).
Sedangkan kedua terdakwa diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUH Pidana jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Rakhmawati Utami, SH dan Jaksa Nurhayati, SH menghadirkan beberapa saksi termasuk dua Direktur perusahaan. Kehadiran dua direktur ini bisa menguatkan fakta kronologis kongkalikong kedua terdakwa Buchari dan terdakwa Soen Hermawan, yang dulu sudah pernah kerjasama dengan perusahaan tersebut.
Dalam kesaksiannya mengatakan, jika terdakwa Buchari adalah sebelunnya sudah rekanan maupun customer perusahaannya yang bergera bergerak dibidang pengiriman Logistik.
Hubungan pekerjaan terhadap Buchari saat itu terkait invois dari pengiriman tiang pancang, melalui armada pengiriman milik Soen Hermawan, PT. Biz Trans. Yang memberikan pekerjaan pak Buchari sendiri. Namun, terdakwa mengatakan kalau tiang pancang yang sudah dikirim tidak ada ditempat.
Kronologisnya, Ada sekitar 20 invois yang belum terbayarkan oleh terdakwa Buchari, dengan alasan barang belum masuk. Sehinnga merugikan perusahan korban.
Sementara pihak PT OTS logistic Indonesia uang Direkturnya Tanu, telah membayar kepada terdakwa Soen Hermawan sebesar Rp. 4.086.867.510.
Ternyata kedua terdakwa sudah kongkalikong sengaja memang tidak dikirim sesuai surat jalan, namun ditagihkan oleh terdakwa Soen Hermawan.

Dedepan Majelis Hakim, Tanu Ditektur OTS dan Direktur FLI membenarkan kalau kedua terdakwa sudah kongkalikong dan sudah nembayarkan kepada Soen sesuai yang ditagih 4, 86 M.
Usai Persidangan, Penasehat Hukum (PH) dari Grup FE (Freight Express) yang membawahi PT OTS Logistik dan PT FLI, Syaiful Azhari SH MH menegaskan, keterangan Fani dan Patrik berdasarkan keterangan dalam BAP itu sudah benar.
“Jadi, terkait Soen Hermawan yang membawa ke kita adalah Pak Buchari. Terkait pembayaran ke Soen Hermawan, memang sistem pembayaran di perusahaan kita itu, ada penagihan dan invoice. Anak anak yang bertugas di bagian keuangan , ya membayar. Karena sistemnya mengharuskan seperti itu,” ungkapnya.
Hal itu tentunya setelah dicek oleh pimpinan mereka masing-masing. Dan setelah itu, harus dibayarkan. Lalu kenapa ini menjadi permasalahan ? Ternyata, setelah penagihan pada Buchari sebagai pemberi kerja, itu ada kemacetan.
“Seperti keterangan dikemukakan saksi dalam sidang, setelah ada kemacetan , lalu mereka meninjau ke lapangan dan mengecek. Ternyata pekerjaan itu tidak ada atau fiktif. Dua minggu setelah pengecekan, mereka melaporkan ke manajeman dan memerintahkan untuk melaporkan ke kepolisian,” tukas PH Syaiful Azhari SH MH.
Dijelaskan Syaiful Azhari, setelah ada kemacetan itu baru dicek Fani dan Johny ke lapangan, bahwa pekerjaan itu tidak ada. Dan melaporkan ke kepolisian.
Nah , hal itu memang yang terjadi seperti itu. Adanya dugaan (Soen Hermawan dan Buchari-red) melakukan pemalsuan surat jalan dan penipuan . “Kita tunggu vonis hakim saja,” tandasnya.