SURABAYA-PT. Perkebunan Nusantara X Cq Tim Task Force Pelaksaan Pengadaan Jasa Inkring, Handling, Pengemasan, Kepabeanan, Perijinan, dan pengangkutan Raw Sugar (PTPN X) digugat oleh peserta tender, PT. Surya Buana Sentosa (PT. SBS). Karena diduga berlaku tidak adil dan tidak fair dalam pelaksaan tender pengadaan jasa inklaring, handling, pengemasan, kepabeanan, perijinan, dan pengangkutan Raw Sugar Impor tahun 2020.
Gugatan yang tercatat dengan nomer perkara 627/pdt.G/2020/PN Sby tersebut saat ini telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai Hakim Itong Isnaeni Hidayat, selasa 16 Februari 2021. Sebelum putusan hakim tersebut diadakan mediasi namun mediasi tersebut dinyatakan gagal, tidak berhasil. jelas M.Anshoroel Choerri Jumat (26/2).
Perkara itu bermula lanjut Anshoroel adanya undangan PTPN X kepada PT. SBS untuk mengikuti tender yang dikirimkan melalui email, didalam email tersebut terlampir undangan, jadwal lelang, kerangka acuan kerja (KAK) dan lampiran-lampiran lainnya.
Untuk mengikuti tender tersebut, PT. SBS, telah berusaha memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan, mengingat jadwal lelang sangat ketat, mulai dari pengumuman pada 26 mei 2020 dan berkhir dengan pembuatan kontrak pada tanggal 08 juni 2020.
Pada tanggal 27 Mei pukul 11.52, melalui email PT.SBS mendapatkan surat dari PTPN X tentang adanya perubahan jadwal, yang semula pendaftaran dimulai tanggal 26 mei 2020 pukul 09.01 sampai dengan tanggal 28 mei 2020 pukul 14.00, diubah menjadi, pendaftaran mulai tanggal 26 mei 2020 pukul 09.01 sampai dengan tanggal 27 mei 2020 pukul 09.00, padahal surat perubahan jadwal yang diberikan kepada PT SBS tanggal 27 mei 2020 pukul 11.52.
Jadwal Lelang juga berubah menjadi 02 juni 2020 atau maju selama enam hari dari rencana semula. Dalam surat tersebut, juga disebutkan rencana penjelasan lelang (aanwijzing) akan dilakukan melalui video conference menggunakan aplikasi Zoom meeting dan linknya akan diinformasikan 1 jam sebelum penjelasan lelang. Namun ternyata undangan atau link Zoom meeteng baru diberikan melalui email pada 28 mei 2020 pukul 09.00 bukan satu jam sebelum pukul 09.00 sebagaimana surat pemberitahuan sebelumnya dan langsung dilakukan aanwjzing dan selesai pukul 12.00.
Pada saat aanwijizing PTPN X menambahkan persyaratan yang sebelumnya tidak ada dalam KAK, misalnya bukti kepemilikan dan atau pengusaan armada yang sebelumnya di KAK minimal 50 unit armada menjadi 100 unit truck trailer, bukti kepemilikan gudang serta pengusaan gudang yang di KAK hanya disebut dibuktikan dengan surat perjanjian atau kontrak dengan pemilik gudang kemudian diubah menjadi dibuktikan dengan bukti kepemilikan (HGB) Perjanjian kerjasama, tanda daftar gudang (TDG), Izin usaha indrustri (IUI), padahal persyaratan IUI ini tidak masuk akal, karena pekerjaan yang ditenderkan tidak ada hubungan dengan kegiatan industri, ucap M. Anshoroel.
Selain itu, didalam KAK disebut berpengalaman melaksanakan pekerjaan jasa inklaring handling, pengemasan, kepabeanan, perizinan, dan pengangkutan dilingkungan PT. Perkebunan Nusantara Group yang kemudian diubah menjadi pernah melaksanakan pekerjaan jasa inklaring, handling pengemasan, kepabeanan, perizinan, dan pengangkutan bahan makanan (sejenis) diwilayah jawa-timur minimal di 4 perusahaan berbeda, Periode pekerjaan tahun 2018 sampai 2020 (dibuktikan dengan dokumen SMPK (Kontrak).
Ditegaskan, Perubahan-perubahan itu sangat mendadak dalam waktu yang sempit karena harus disediakan dalam waktu bersamaan memasukkan dokumen penawaran yaitu tanggal 28 Mei 2020 pukul 14.01 sampai 29 Mei 2020 pukul 10.00 atau hanya memiliki tenggang waktu 20 jam.
Sesuai dengan metode pelelangan dan jadwal baru, PT SBS telah memasukkan dokumen penawaran Administrasi dan teknik dalam sampul I dan Dokumen harga dalam sampul II pada tanggal 29 Mei 2020 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Pada saat dilakukan evaluasi dokumen, dinyatakan dokumen tidak lengkap, sehingga dokumen sampul II milik PT.SBS tidak dibuka, padahal harga yang ditawarkan sangat kompetitif.
Rangkaian proses lelang, mulai dari percepatan jadwal proses lelang, penambahan syarat yang mendadak dan tidak relevan, khususnya IUI, dan tidak dipersiapkan link Zoom aanwijzing 1 jam sebelum dimulai sesuai dengan surat dari PTPN X sendiri merupakan bukti PTPN X selaku tergugat telah melakukan unfair bidding yang diduga untuk kepentingan perusahaan tertentu.
Masih menurut Anshoroel, dalam gugatannya, PT SBS meminta agar PTPN X dihukum untuk mengembalikan uang jaminan yang tidak dikembalikan sebesar Rp 1.5 milyar dan membayar kerugian sebesar Rp. 4.718.000.000-, kerugian tersebut terdiri dari kerugian mengukuti tender, opportunity lost, dan kerugian biaya sewa gudang.
Gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim dengan pertimbangan tergugat dalam melakukan perubahan jadwal dan penambahan syarat tender melanggar azas kepatutan. Menurut majelis, perubahan syarat tender tidak bisa dilakukan secara sepihak dan dalam waktu yang sempit. Tukasnya. {Soni}