Kejari Surabaya Ringkus Terpidana Korupsi PPh Sebesar Rp.1,8 Milyar

SURABAYA-Terpidana Johanes Limardi Soenarjo, dalam kasus korupsi pajak PPH senilai Rp. 1,8 miliar pada tahun 2015, diringkus tim Pidana Khusus (Pidsus) bersama tim Intelejen Kejari Surabaya.

Johanes yang berprofesi sebagai salah satu notaris di Surabaya itu ditangkap di kawasan Tegalsari pada pukul 11.00 WIB, setelah sebelumnya dilakukan pengintaian selama 3 hari.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Anton Delianto, SH.MH bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Print – 11/M.5.10/Fu.1/11/2020 tanggal 23 Februari 2021 (P-48).

“Pelaksanaan putusan pengadilan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 338/Pidsus/2019 tanggal 15 April 2019,” kat Anton Delianto, pada wartawan, di Kantor Kejari Surabaya,

Kajari menambahkan, bahwa dalam amar putusan putusan majelis hakim MA disebutkan mengabulkan kasasi dari penuntut umum dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor : 278/Pidsus/TPK/2016/PN. Surabaya.

“Menyatakan bahwa terdakwa Johanes Limardi Soenarjo, SH., MH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp. 200 juta subsidiair 6 bulan kurungan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Anton mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemberkasan, terpidana Johanes akan segera dikirim ke Lapas Porong Sidoarjo.

“Alhamdulillah kondisiny sehat. Kita segera kirimkan ke Lapas,” pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa Johanes Limardi Soenarjo pada tahun 2015 telah melakukan menggelapkan pajak PPH atas penjualan tanah sebesar lebih kurang Rp. 1,8 milyar dengan cara memalsukan Surat Setoran Pajak (SSP) yang seolah-olah pajak PPh penjualan tanah tersebut telah disetorkan ke kas negara. Kata Anton. {Soni}