SURABAYA– Setelah beberapa minggu tertunda akhirnya sidang Perkara perdata Gugatan tanah seluas 23.900 meter persegi, didaerah tambak wedi surabaya, terhadap PT.Griya Mapan Sentosa (GMS) dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (11/2) dengan agenda Putusan Sela.
Sebelumnya pihak Pemerintah kota Surabaya dalam persidangan menganggap bahwa kompetensinya Pengadilan Negeri Surabaya tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Dalam penjelasannya ketua Majlis Hakim Dewi Isnani mengatakan, bahwa terhadap persengketaan Obyek perkara Nomer 137 terkait Perbuatan hukum melawan PT. Griyo Mapan Sentosa, Idrawati, Sendang Ngawiti, Karsidi Budi Suratman ( sebagai Tergugat) dan Kelurahan Tambak Wedi sebagai Turut Tergugat di PN Surabaya.
Ketua Majlis Hakim mengatakan, bahwa PN Surabaya sebagai Pengadilan yang punya kompetensi Absolut terhadap perkara dan menolak permohonan putusan selah dari kuasa hukum Pemerintah Kota Surabaya.
Sejak awal kuasa hukum penggugat, Impi Yusnandar, Sos, MH. Kepada awak media mengatakan, bahwa tanah itu diletter C nampak jelas dan tercatat bahwa milik R Soetopo, kemudian mutasinya dari persidangan tadi, sudah tampak jelas ada personalitas yang mengaku-ngaku Sendang Ngawiti, setelah kita tunjukkan tentang ciri-cirinya siapa sebenarnya Sendang Ngawiti tersebut, ternyata tidak ada kesamaan jadi ada problem disana. Terangnya.
“Ada sosok yang mengaku-ngaku Sendang Ngawiti bagian dari keluarga R Soetopo,” paparnya.
Impi menambahkan bahwa pada saat itu, ada surat dari Kecamatan yang menyatakan, bahwa transaksi itu harus dibatalkan tapi pada kenyataan diletter c ditulis tapi di pending, namun diteruskan, nah inilah suatu perbuatan yang melanggar hukum yang harusnya semua itu batal demi hukum. Tadi sangat jelas dan diakui bahwa Widodo Budiarto itu adalah Direktur PT. GMS.
Ada juga saksi tadi yang mengatakan, mencatat pembukuan bahwa ada pembelian sebesar Rp 600 juta namun setelah ditanya biaya pembangunan tanggul mengaku tidak tahu, menjadi tumpang tindih atas pengakuan saksi tadi. Katanya.
Dikatakan, tanah tersebut sudah dikuasai oleh R Soetopo sejak tahun 1977, dari tanah lansiran diperkuat juga dengan SPPT ditegaskan juga dengan terawangan desa ditegaskan Letter C dan Letter D, yaitu Ipeda yang dikeluarkan oleh pemerintah, benar-benar itu milik R Soetopo dan itubb landasan alas hak yang dipegang oleh keluarga R Soetopo sebagai Ahli Waris, tegasnya. {Soni}