SURABAYA–Untuk Rapat Kreditor Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) PT. Avilla Prima Intra Makmur, perusahaan yang dipimpin oleh Sutjianto Kusuma selaku Presiden Direktur kembali digelar (27/01). Agenda rapat kreditor kali ini adalah pembahasan rencana untuk berdamai dengan kreditur yang diajukan PT. Avilla Prima Intra Makmur.
“Silahkan Debitur menyampaikan tanggapan sesuai dengan usulan perdamaian”, terang Bonar Sidabukke, selaku Pengurus dalam PKPU PT Avilla.
Kuasa Hukum PT Avilla, Alexander Arif tidak menanggapi dan hanya menyampaikan pihaknya tetap pada dokumen usulan perdamaian diajukan.
Pembahasan memanas ketika para kreditor diantaranya pembeli perumahan Argent Parc dan pihak Perbankan menyampaikan tanggapannya terhadap rencana usulan perdamaian oleh PT Avilla yang dianggap tidak masuk akal dan meragukan.
Selain itu, Pembeli perumahan Argent Parc Sidoarjo (proyek PT. Avilla Prima Intra Makmur sebagai pengembang), melaui kuasanya juga menyampaiakan keberatan karena jangka waktu penyelesaian masalah yang ditawarkan kepada mereka sangatlah lama, serta meminta penambahan jumlah denda, apabila PT. Avilla Prima Intra Makmur telat dalam melakukan kewajibannya.
Hal yang menarik terjadi saat pembeli perumahan Argent Parc Sidoarjo juga mempertanyakan tentang status tanah tempat perumahan Argent Parc yang sedang diperkarakan, “Kami mendengar PT Avilla digugat dan objek perkara dalam perkara tersebut adalah tanah dimana perumahan Argent Parc berdiri”, tandas Kuasa Hukum dari salah seorang Pembeli Rumah di Perumahan Argent Parc.
Dilansir dari situs resmi Pengadilan Negeri Surabaya,diketahui bahwa PT. Avilla prima Intra Makmur juga sedang digugat oleh Budi Said, Tjioe Sien Jap dan Hariyono Subagyo (Hariyono Soebagio) yang mengaku juga memiliki hak terkait tanah seluas 185.414,28 meter persegi di kelurahan Sidoklumpuk, kecamatan Sidoarjo, Jawa Timur. Sebagaimana perkara nomor 61/Pdt.G/2021/PN Sby. Selain itu, para penggugat turut menggugat PT. Astaka Anagata, PT. Bank UOB Indonesia, Andri Kosasih serta notaris Maria Lucia Lindhajany.
Alexander Arif, kuasa hukum PT. APIM, saat dikonfirmasi terkait perkara gugatan tersebut menyampaikan, bahwa sampai sekarang belum menerima surat apapun dari Pengadilan maupun Budi Said.
“Secara resmi kami belum ada panggilan dari pengadilan,” ucapnya singkat, Rabu (27/01).
Terpisah, Ening Swandari, kuasa hukum para penggugat, saat dikonfirmasi terkait gugatan itu langsung membenarkan perihal gugatannya terhadap PT Avilla.
Untuk diketahui, PT Avila Prima Intra Makmur diputus dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan nomer perkara PKPU No. 52/Pdt-Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Sby sejak tanggal 14 September 2020, sampai dengan saat ini belum ada kejelasan nasib pembayaran terhadap para kreditur PT Avilla. {Soni}