Ketua Tim PH: Klien Kami HL Ajukan Kasasi Atas Putusan PT 11 Tahun

H. Adi Warma, SH., MH., MBA., PH. HL.

SURABAYA-H. Adi Warman SH, MH, MBA. Ketua Tim Pengacara HL berencana melakukan investigasi dan mengadukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) dan ke Komisi Yudisial siapa “sutradara” dibalik vonis 11 tahun yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya terhadap Kliennya, pada perkara yang yang didakwakan oleh Jaksa pencabulan. Selain itu Adi Warman juga akan mengajukan kasasi.

Adi Warman menganggap bahwa, putusan tersebut di publikasikan super cepat di Website MARI tanggal 27 November 2020 juga diikuti maraknya pemberitaan kasus ini di media. Padahal dia sebagai pengacara terdakwa pada saat bersamaan saat melakukan pengecekan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PT Surabaya terkonfirmasi perkara tersebut belum diputus dan putusannya belum tercatat, katanya.

“Hal ini menimbulkan kecurigaan ada ‘Sutradara’ dibalik peristiwa ini,” kata Adi Warman selaku ketua tim pengacara HL yang baru saat menggelar pertemuan dengan Wartawan di Surabaya.

Adi Warman, mengakui bahwa terhadap vonis 11 tahun kepada Kliennya, dirinya menemukan kejanggalan kejanggalan antara lain, adanya dugaan penyembunyian berkas memori banding dan kontra memori banding yang dia ajukan ke PT melalui PN Surabaya pada 26 Oktober 2020 dan 4 November 2020.

Untuk memuluskan skenario lanjut Adi Warman bahwa berkas memori banding dan kontra memori banding dari mantan penasehat HL yang sudah dicabut kuasanya pada 22 Oktober 2020 ternyata sampai ke tangan majelis hakim PT Surabaya.

Ujungnya, memori banding dan kontra memori banding dari mantan PH HL tersebut dijadikan pertimbangan hukum oleh hakim PT Surabaya untuk menjatuhkan vonis.

“Akibat unsur kesengajaan dan kekurangan hati-hatian tersebut berdampak Klien kami dijatuhi vonis 11 tahun penjara. Juga ada kesalahan administrasi berupa kesalahan tembusan pengiriman berkas banding kepada mantan PH terdakwa HL” paparnya.

Sementara terkait kasasi, Adi Warman bakal memakai kartu truf diantaranya, tidak diterapkannya Pasal 78 KUHP tentang daluarsa, serta adanya dugaan pelanggaran perundang-undangan dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) saat proses pemeriksaan dan persidangan pada kasus tersebut.

“Termasuk adanya dugaan penerapan pasal yang tidak diminta oleh Jaksa Penuntut. permohonan kasasi tersebut sudah kami layangkan ke MA hari ini,” pungkas Adi Warman.

Mengutip dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada 21 September 2020 HL dijatuhi vonis 10 tahun oleh PN Surabaya. Tak puas dengan putusan tersebut JPU Kejati Jatim mengajukan upaya banding.

Pada 25 November 2020, pendeta HL dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi. ( PT) Jawa Timur, dengan Ketua majlis, Dr. Siswandriyono, hakim anggota Permadi dan  Prim Fahrur Rozi, untuk panitera pengganti banding adalah Budi Sudiyanto. {Soni}